Jumat, 26 Desember 2025

Dua Pencuri Seng dan Pipa Besi dari PT Palmec Diamankan Polsek Patumbak

Administrator - Rabu, 24 Februari 2021 11:15 WIB
Dua Pencuri Seng dan Pipa Besi dari PT Palmec Diamankan Polsek Patumbak

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Tim Reskrim Polsek Patumbak Amankan dua kawanan Pencuri setelah dipergoki warga ketika melakukan aksinya di Areal PT Palmec Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Amplas. Sabtu (06/02/21) lalu.

Dua pelaku yang diduga sudah malang melintang dalam aksi pencurian ini berinisial, RA (25) warga Dusun Makmur, Desa Lorong Tanjung, Kecamatan Aceh Timur dan MR (26) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH kepada membenarkan penangkapan tersebut.

Philip menjelaskan, aksi kedua pelaku ini di PT Palmec yang berada di Jl MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dua sekawan ini dipergoki korban dan menghubungi Polsek Patumbak dan tak lama kita datang untuk menangkap kedua pelaku dan memboyongnya ke Komando.

Informasi yang dihimpun, tersangka yang diduga sudah memantau lokasi awalnya masuk ke dalam pekarangan PT Palmec dengan cara melompat pagar. Sesampainya didalam, keduanya pun langsung mengambil barang-barang yang berada didalam pabrik.

“Jadi saat beraksi, salah satu warga melihat dan langsung melaporkannya pada karyawan pabrik. Selanjutnya diteruskan ke kita (Polsek Patumbak) dan langsung kita tindak lanjuti dengan mengamankan tersangka dilokasi,” ungkap Kanit Philip. Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan Philip, dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti 1 buah pipa besi, 1 buah besi bekas dan 6 lembar seng.

“Dari pengakuan korban sudah sering terjadi aksi pencurian didalam pabrik. Kita menduga sudah sering melakukan aksinya dan masih kita dalami. Kedua pelaku ini dapat kita jerat dengan, Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru