Jumat, 26 Desember 2025

Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 2 Pelaku Pencuri Kyboard

Administrator - Selasa, 23 Februari 2021 09:19 WIB
Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 2 Pelaku Pencuri Kyboard

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara melalui Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan merungkus telah 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Kedua orang pelaku berjenis kelamin laki laki ini ditangkap pada hari, Sabtu (20/2/2021) sore pukul 16.00 Wib di kawasan Kec. Percut Seituan’ Kab. Deliserdang atas dasar Laporan Polisi No : LP / 385 /II/2021/ SPKT RESTABES MEDAN, tgl 20 Februari 2021 pelapor an. Sortalina Saragih.

Adapun identitas kedua tersangka masing masing, M. Irvan (44), warga Jln. Tuamang No. 160′ Kec. Medan Tembung dan’ M. Salem (36), warga Jln. Seser No. 89′ Kec. Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H Tobing, Selasa (23/2/2021) mengatakan, kronologis penangkapan tersangka pada hari, Jumat (19/2/2021), siang pukul 14.30 Wib didapati bahwa adanya penjualan kyboard Yamaha seharga Rp. 5.000.000, yang diduga bahwa kyboard tersebut hasil curian.

“Kemudian personil Timsus Polrestabes Medan melakukan Undercover untuk melakukan pembelian barang tersebut,” ujar Kompol Martuasah.

Setelah dilakukan transaksi personil Jatanras langsung mengamankan kedua pelaku, dan mengintrogasi pelaku dan mengakui perbuatannya tersebut dan personil membawa para pelaku ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ditangkap, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti, 1 (satu) unit Keyboard Yamaha PSR E364, terang Kasat Reskrim.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru