Jumat, 26 Desember 2025

Dianggap Kooperatif, Polda Sumut Tangguhkan Penahanan 2 Bidan Penjual Bayi

Administrator - Senin, 22 Februari 2021 14:36 WIB
Dianggap Kooperatif, Polda Sumut Tangguhkan Penahanan 2 Bidan Penjual Bayi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terkait kasus penjualan bayi dikawasan Komplek Asia Mega Mas, Kel Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Dua oknum Bidan yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta/ Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya bisa menghirup udara segar karena penahanan nya ditangguhkan oleh penyidik (dipulangkan).

Kedua bidan, berinisial RS dan SP berstatus tersangka, yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Deliserdang, dan bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa tersebut, disebut-sebut diperbolehkan pulang oleh pihak penyidik, pada Minggu (21/02/21) malam.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kepada wartawan di Medan, Senin (22/02/21), dia mengatakan, keduanya diberikan penangguhan penahanan dengan alasan, selama pemeriksaan, penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif.

Namun, meski ditangguhkan penahanannya, RS dan SP tetap wajib lapor karena berstatus tersangka. “Tersangka tetap wajib lapor dan kasus tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan, Unit Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua tersangka berprofesi bidan, terkait kasus penjualan bayi yang viral di Kota Medan.

“Hasil pengembangan penyidik Renakta, Poldasu sudah menetapkan dua orang tersangka, berinisial RS dan SP, keduanya berprofesi sebagai bidan, yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” katanya.

Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, disitu ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu.

Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang.

“Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orang tua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke RS, dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya.

Saat ini, terangnya, pihaknya terus mendalami ketiga tersangka, RS, SP dan A Sia. Karena diduga mereka ini terlibat dalam sindikat penjualan bayi. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru