Jumat, 26 Desember 2025

Dugaan Penggelapan 3 Unit Ruko, Sriwaty Minta Polisi Tangkap Tianus Oscar

Administrator - Senin, 22 Februari 2021 06:52 WIB
Dugaan Penggelapan 3 Unit Ruko, Sriwaty Minta Polisi Tangkap Tianus Oscar

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernaama’ Sriwaty (43) warga Jalan Diponegoro No. 36,38, 40 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar meminta pihak kepolisian dari Polres Pematang Siantar untuk segera menangkap Tianus Oscar (53) yang tak lain adalah suami dari pelapor/korban, Sriwaty.

Pasalnya, Tianus Oscar diduga telah menyuruh orang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan yang dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2019 sekira pukul 10 WIB di Jalan Diponegoro No. 4 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar yang dilakukan oleh terlapor Tianus Oscar.

“Saya meminta agar pihak kepolisian dari Polres Pematang Siantar, untuk segera menangkap suami saya yang telah menyewakan tiga rumah toko (Ruko) yang saya tempati tanpa sepengetahuan saya yang masih istri sahnya dari Tianus Oscar,” kata Sriwaty kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (22/2/2021) siang.

Padahal, lanjut dikatakan wanita berkulit putih ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Pematang Siantar sesuai Surat Tanda Laporan Polisi (STPL) No Pol : STPL /169/V/2019/SU/STR dan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor 242/V/2019/SU/STR yang dilaporkan korban Sriwaty pada Senin, 13 Mei 2019 sekira pukul 18.30 WIB.

“Sudah dua tahun kasus tersebut saya laporkan ke Polres Pematang Siantar. Namun, hingga berita ini saya tayang di sejumlah media online khususnya pewarta.co, suami saya (Tianus Oscar) belum juga ditangkap,” ujar Sriwaty dengan nada kesal.

Mirisnya lagi, sambung Sriwaty, sebelumnya suaminya tersebut sudah menyewakan bagian belakang ruko secara sepihak kepada pihak Suzuya di Pematang Siantar.

“Dia (Tianus Oscar) sebelumnya sudah menyewakan ruko yang di bagian belakangnya itu dengan ukuran letter L kepada pihak Suzuya Siantar tanpa sepengetahuan saya lagi sebagai istri sahnya,” beber Sriwaty.

Sriwaty pun meminta kepada Polres Pematang Siantar atau bila perlu kepada Polda Sumut, untuk segera menangkap Tianus Oscar yang telah menzolimi Sriwaty.

“Untuk itu saya sekali lagi meminta kepada Polres Pematang Siantar ataupun Polda Sumut, agar segera menangkap suami saya yang bernama Tianus Oscar yang telah menzolimi saya sebagai istri sahnya,” tegas Sriwaty.

Seperti diketahui, laporan tersebut diterima oleh Kanit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar, Ipda PK Sitinjak SH. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru