Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), selasa (16/2/2021) pagi berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Pelaku diketahui bernama M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27) warga Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat brutto 118,20 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor.
Kepada wartawan, kamis (18/2/2021), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor Honda Spacy warna Hitam.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai, kemudian dilakukan penyelidikan dan Tim mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di rumah kakek pelaku di Simpang Belidaan Dusun XII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
“Mendapat informasi itu, petugas didampingi Plt. Kades Firdaus, Jamuri melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di TKP dan didalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, tim kemudian melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan pelaku, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan pelaku diketahui berada di Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
“Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung mengejar pelaku. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti kedalam kloset. Namun petugas dapat mencegahnya, dan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku menerangkan memperoleh narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”pungkas Kapolres.(Bdi)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota