Jumat, 26 Desember 2025

Terlibat Dalam Sindikat Penjualan Bayi di Komp Asia Mega Mas, 2 Bidan Diciduk Polda Sumut 

Administrator - Jumat, 19 Februari 2021 12:49 WIB
Terlibat Dalam Sindikat Penjualan Bayi di Komp Asia Mega Mas, 2 Bidan Diciduk Polda Sumut 
SUMUT I SUMUT24.co Terkait kasus penjualan bayi yang viral di Kota Medan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menetapkan dua tersangka baru berprofesi sebagai bidan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangannya, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan Amplas, Jumat (19/02/21). “Hasil pengembangan, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menciduk dua orang wanita berinisial RS dan SP. Kedua orang wanita ini berprofesi sebagai bidan, yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” ujarnya. Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, disitu ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu. Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang. Hingga saat ini masih diburu. “Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orang tua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke RS, dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya. Saat ini, terangnya, pihaknya terus mendalami ketiga tersangka, RS, SP dan A Sia. Karena diduga mereka ini terlibat dalam sindikat penjualan bayi. Tersangka RS ini, papar Hadi, pertama kali menjualnya bayi kepada A Sia di Oktober 2020, dan yang terungkap kemarin di Asia Mega Mas Medan, merupakan yang kedua kalinya. “Kita belum tahu itu mau dijual kemana, namun pengakuan awalnya dari tersangka akan diasuh. Pembeli bayi belum diketahui,” ujarnya. Dijelaskannya, orang tua bayi hingga sekarang masih dicari keberadaannya. Tetapi penyidik telah menemukan titik terang. “Insya Allah dalam waktu dekat bisa kita sampaikan,” pungkasnya. Sebelumnya, Polda Sumut menangkap seorang pria bernama A Sia (42), warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (15/2) sore. A Sia ditangkap, karena diduga akan menjual bayi laki-laki yang masih berumur 14 hari. Rencananya bayi tersebut akan dijual dengan harga Rp28 juta. Petugas mengamankan tersangka A Sia di Komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Saat itu ia sedang bersama bayi laki-laki tersebut.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru