Jumat, 26 Desember 2025

Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU M Said Husen,SIK Limpah 11 Tersangka Kasus Pembawa Sajam Tanpa Ijin 

Administrator - Jumat, 19 Februari 2021 05:03 WIB
Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU M Said Husen,SIK Limpah 11 Tersangka Kasus Pembawa Sajam Tanpa Ijin 
Langkat l SUMUT24.co Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU M.Said Husen,SIK melalui Penyidik Satuan Unit Pidana Umum IPTU Bram Candra,SH  limpah 11 orang tersangka (TSK)  berikut  berkas,dan  barang bukti (Tahap II)Kasus Pelanggaran UU Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 (Kasus Pembawa Sajam Tampa Ijin Di Simpang Terminal  Pasar X Tanjung Beringin Hinai Berpakaian OKP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat,Kamis (16/2/2021) sekira pukul 11.00 wib. Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga,SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengatakan, Sesuai dengan Surat Pengiriman TSK dan Barang Bukti Nomor : K/237/II/RES.1,17/2021, tgl 16 Februari 2021, dari kasat Reskrim Polres Langkat IPTU M. Saud Husen, SIK,  pada hari Selasa tanggal 16 Februari 202n1 sekira pukul 11.00 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat telah dilakukan penyerahan tersangka berikut dengan barang bukti (TAHAP II) oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat yang di pimpin oleh Kanit PIDUM IPTU Bram  Candra,SH dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Renhard Harve, SH,MH dan Rio Silalahi, SH,terang Yasir Rahman. AIPTU Yasir Rahman menjelaskan, Adapun para TSK melanggar Pasal secara tanpa hak menguasai, memiliki, membawa dan mempunyai dalam haknya menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘Ordonnantietijdelijke Byzondere Strafbepalingen’ (stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948,jelas Yasir Rahman. Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman mengingatkan, Kasus ini adalah yang terjadi pada waktu hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 11.00 wib, di Terminal Pasar X Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai ,Kabupaten Langkat ,Provinsi Sumut. Adapun nama – nama  tsk sebanyak 11 (sebelas) orang sebagau berikut : MUSLIADI alias SILEK, RAMADANI BANGUN alias RAGIL, MUHAMMAD IRFAN alias IFAN, RANGGA SETIAWAN alias RANGGA, HARTANTA MAHADI SEMBIRING Alias TIUS, EKO PRANANTA TARIGAN, IFRON DUSTI NASUTION Alias RENDI, IRFAN PRAHMANA Alias IRFAN, BATU SURBAKTI Alias BATU, SURADI  ZUL DARMA, RIO PRAYOGA Alias RIO,beber AIPTU Yasir Rahman menutup kompirmasi nya.(AYR).

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru