Selasa, 07 April 2026

Jadi Pengedar Narkoba, Iqbal Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai, BB 118,20 Gram

Administrator - Jumat, 19 Februari 2021 04:32 WIB
Jadi Pengedar Narkoba, Iqbal Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai, BB 118,20 Gram
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), selasa (16/2/2021) pagi berhasil dipercaya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.  Pelaku diketahui bernama M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27) warga Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang berupa bukti sabu dengan berat brutto 118,20 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor.  Kepada wartawan, kamis (18/2/2021), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor Honda Spacy warna Hitam.  Dapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai, kemudian dilakukan penyelidikan dan Tim mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di rumah kakek pelaku di Simpang Belidaan Dusun XII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.  “Mendapat informasi itu, petugas didampingi Plt. Kades Firdaus, Jamuri melakukan penggeledahan rumah dan menemukan sepeda motor tersebut terparkir di TKP dan di dalamnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.  Selanjutnya, lanjut Kapolres, tim kemudian melakukan interogasi terhadap pemilik dan menerangkan bahwa sepeda motor tersebut dititipkan pelaku, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan diketahui berada di Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.  “Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung mengejar pelaku. Namun saat akan dilakukan, pelaku berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti yang berasal dari kloset. Namun petugas dapat mencegahnya, dan pelaku langsung bawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.  Kapolres juga menjelaskan, dari hasil interogasi petugas, pelaku menerangkan narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta.  “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” pungkas Kapolres. (Bdi) 

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru