Jumat, 26 Desember 2025

Ungkap Perampokan Modus Praktek Prostitusi Online, Polsek Medan Baru Amankan 3 Pelaku 

Administrator - Kamis, 18 Februari 2021 16:40 WIB
Ungkap Perampokan Modus Praktek Prostitusi Online, Polsek Medan Baru Amankan 3 Pelaku 

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengungkap aksi perampokan dengan modus praktek prostitusi via online. Dalam pengungkapan itu 3 (tiga) orang tersangka satu diantaranya wanita diamankan.

 

 

Adapun ketiga tersangka dimaksud masing-masing 2 laki laki yakni, Mhd, Syafril Arif Sani (21), warga Jln. Kelambir V Gg. Sedayu Ujung, Sumando Pardede als Botak (21), warga Jln. Gajah Mada dan seorang wanita berinisial RH alias Bunga (25), warga Sei Pelita Sei Mencirim, Kec. Sunggal.

 

 

Kapolsek Sunggal, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (18/2/2021) kepada wartawan mengatakan, pada hari, Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 13.30 Wib, pertama sekali korban melakukan chatingan melalui media sosial (Medsos) dengan aplikasi “Michat” kepada pemilik aplikasi atas nama Clarisa.

 

 

Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk datang dan bertemu di Hotel Cherry Garden kamar No.26 yang berada di Jalan KH. Hasim. Atas kesepakatan tersebut korban datang menemui pelaku.

 

 

Sesampai di hotel korban masuk ke dalam kamar no 26 yang telah di sepakati. Setelah berada didalam kamar dengan kondisi lampu dimatikan korban menghampiri wanita yang telah sepakat bertemu. Namun, begitu korban mendekat, korban terkejut, ternyata wanita yang beada di dalam kamar tersebut tidak sama dengan fhoto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa.

 

 

Lalu, karena orang yang di temui korban di dalam kamar tidak sesuai dengan fhoto sesuai di aplikasi Michat atas nama Clarisa, korban menjelaskan kepada kedua perempuan yang merupakan pelaku untuk membatalkan pernjanjian tersebut.

 

 

Lantas, atas peryataan korban tersebut ke dua perempuan yang di ketahui bernama Lia dan Bunga tidak mau dan memaksa korban untuk memberikan uang pembatalan sebesar Rp.500.000,-. Namun karena korban tidak mau akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku Lia dan Bunga di kamar tersebut.

 

 

Setelah itu pelaku bunga melakukan kekerasan dengan meninju dan menedang korban, sedangkan pelaku Lia merampas handphone milik korban. Tidak lama kemudian, datang teman pelaku yang bernama Arif Sani, Botak dan Sandi ke dalam kamar tersebut, dimana pelaku Arif Sani dan Sandi melakukan kekerasan terhadap korban sedangkan pelaku Sandi berjaga jaga di Pintu dan mengancam pelaku.

 

 

“Merasda terancam,akhirnya korban dengan terpaksa menyreahkan uang sebesar Rp.400.000 kepada pelaku, namun para pelaku tetap melakukan kekerasan kepada korban, dimana pada saat kejadian tersebut pelaku Bunga langsung merampas 1 (satu) buah kalung emas milik korban dari lehernya,” ujar Iptu Irwansyah.

 

 

Tidak sampai disitu, setelah mengambil kalung emas teraebut pelaku (Bunga) langsung pergi, sedangkan korban masi di sekap di kamar Hotel yang didalamnya ada pelaku yang lain.

 

 

Tidak berapa lama pelaku bunga datang dan sudah membawa uang sebesar Rp2000.000 hasil dari menjualkan kalung emas korban ke Toko Mas Surabaya Jln. Sei Sikambing Medan. Setelah itu pelaku bunga mengembalikan uang sebesar Rp.250.000 dan handphone kepada korban.

 

 

“Atas hal tersebut pelaku membolehkan korban untuk pulang. Setelah korban pulang, para pelaku, Bunga, Lia, Sandi, Botak dan Arif Sani pergi ke Lapangan Gajah mada dan membagi bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban. Setelah itu pelaku bunga, Lia, Sandi dan Botak pergi.

 

 

Sedangkan pelaku Arif Sani kembali ke Hotel, seketika duduk duduk di depan hotel, tidak berapa lama keluarga korban datang dan menemui pelaku Arif Sani, selanjutnya Polisi dari Polsek Medan Baru datang ke Hotel dan mengamankan pelaku dan di temukan uang hasil menjual kalung emas korban sebesar Rp 700.000 dari pelaku Arif Sani. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Medan Baru untuk dilakukan proses lanjut, pungkas Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.(W02).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru