Kamis, 23 Juli 2026

Kasus Dugaan Penjualan Bayi, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan "A Sia" Sebagai Tersangka

Administrator - Kamis, 18 Februari 2021 15:43 WIB
Kasus Dugaan Penjualan Bayi, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan
MEDAN I SUMUT24.co Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan. Tersangka yakni berinisial A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Kasus yang ditangani Subdit Renakta Polda Sumut, sebelumnya mengamankan pelaku A Sia dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara mengatakan penetapan tersangka pada A setelah unsur dan bukti mencukupi. “Ya, kita dah gelar, dia (A) tersangka, telah memenuhi unsur. Dan kini ditahan di Polda Sumut,” katanya. Lanjut Simon, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan. “Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami,” ucap Simon. Amankan pelaku lainnya. Polisi pun sudah mengamankan RS dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Saat mengamankan RS, polisi juga mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Simon memaparkan selain RS (45), ada juga SP (46) yang ikut diamankan. SP juga berprofesi sebagai bidan. “Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah,” bebernya sembari menuturkan untuk bayi kedua, kata Simon juga sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru