Minggu, 20 September 2026

Soal Dugaan Jual Beli Bayi di Komplek Asia Mega Mas, Kabid Humas : TSK Melakukan Untuk Mendapatkan Keuntungan Pribadi

Administrator - Kamis, 18 Februari 2021 12:07 WIB
Soal Dugaan Jual Beli Bayi di Komplek Asia Mega Mas, Kabid Humas : TSK Melakukan Untuk Mendapatkan Keuntungan Pribadi
MEDAN | SUMUT24.co Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari seharga Rp.28 juta yang diungkap di Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/02/21) kemarin. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (18/02/21) menyebutkan, dari pemeriksaan sementara dilakukan, tersangka menjual bayi tersebut untuk memperoleh keuntungan. “Tersangka berinisial A membeli bayi tersebut seharga Rp.5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas yang melakukan undercover,” ujar Hadi Wahyudi. Ia menjelaskan, tersangka A bukan orang tua bayi, melainkan agen penjualan bayi. Sehingga kuat dugaan tersangka mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, karena setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka mencari orang yang mau membeli. “Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” katanya. Polda Sumut, kata Hadi berkomitmen mengungkap kasus itu sampai terang berderang. Sejauh ini bayi malang itu masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan. “Kami berterima kasih atas dukungan KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” ujarnya. Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas, Medan. Tersangka berinisial A (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Adapun barang bukti yang diamankan dua HP, uang tunai Rp.3.682.000, dua lembar KTP,  SIM dan STNK sepeda motor. Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
komentar
beritaTerbaru