Jumat, 26 Desember 2025

Audensi ke Kejari Dairi, DPC LSM PENJARA Kab. Dairi Pertanyakan Penahan 2 Anggotanya

Administrator - Jumat, 12 Februari 2021 13:30 WIB
Audensi ke Kejari Dairi, DPC LSM PENJARA Kab. Dairi Pertanyakan Penahan 2 Anggotanya
MEDAN | SUMUT24.co Dengan dihadiri langsung oleh, Jack Sihombing Ketua DPC LSM PENJARA Kab. Dairi dan turut di dampingi beberapa pengurus, Kamis (11/2/2021) siang kemarin, beraudensi ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kab. Dairi. Pada audensi itu, Kasi Intel Kajari Kab. Dairi  Andre dan Kasipidum Kajari Kab. Dairi Paul Sinulingga mewakili Kajari Kab. Dairi yang tidak berada ditempat menyambut kunjungan pengurus DPC LSM PENJARA Kab. Dairi. Jack Sihombing kepada wartawan, Jum’at (12/2/2021) menjelaskan, adapun maksud dan tujuan audensi tersebut mempertanyakan terkait penahan 2 (dua) anggota LSM PENJARA Kab. Dairi dalam kasus terlibat penganiayaan terhadap, Mangantar Sihite kakek berusia 81 tahun yang kini dua anggotanya telah di tahan di Polres Dairi Polda Sumut. “Audensi DPC LSM PENJARA Kab. Dairi pertama untuk bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 2 (dua) anggota LSM PENJARA yang kini telah ditahan di Polres Dairi,” ujar Jack Sihombing. Lanjut Jack Sihombing selaku Ketua DPC LSM PENJARA Kab. Dairi ini berharap, agar pihak Kejari Kab. Dairi yang turut serta terlibat proses penanganan kasus 2 anggotanya untuk profesional dan bijaksana dalam mengambil sikap atau tindakan Hukum. Sebab, pada proses ranah hukumnya ada beberapa dugaan kejanggalan. Diterangkan Jack Sihombing, beberapa dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang kini tengah dijalani 2 anggota nya hingga sampai ditetapkan sebagai tersangka penahanan di Polres Dairi, meminta Kejari Kab. Dairi agar mengevaluasi penetapan tersangkanya. “Penyampaian DPC LSM PENJARA kepada pihak Kajari Kab. Dairi atas dugaan kejanggalan proses hukum yang oleh pihak Polres Dairi telah menetapkan 2 anggota kami sebagai tersangka namun, oleh pihak Polres Dairi kembali melakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap saksi saksi sebelumnya,” ujar Jack Sihombing menjelaskan. Lebih jauh dibeberkan Jack Sihombing, pemeriksaan lanjutan kepada saksi yang sebelumnya telah 3 kali dimintai keterangan dihadapan penyidik Polres Dairi bahwa kejadian penganiyaan dilakukan 2 tersangka tidak benar, kini para saksi diperiksa kembali. “Maka dengan itu selaku pihak tersangka dan saksi yang kembali dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan bersama kuasa hukum kami akan mengajukan Prapid atas kasus ini karena disinyalir ada kejanggalan atau dugaan kriminalisasi hukum terhadap kedua anggota kami,” terang Jack Sihombing. Sambung Jack Sihombing, bahwa pada minggu yang lalu pihaknya sudah turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa / demo di depan Mapolres Dairi guna menuntut keadilan. “Apabila Kejari Kab. Dairi juga kami temukan ada kejanggalan maka tidak menutup kemungkinan, DPC LSM PENJARA Kab. Dairi akan melakukan hal yang sama yakni aksi turun kejalan demo di depan Kejari Kab. Dairi. Akan tetapi dengan hangat nya sambutan oleh Kasi Pidum dan Kasi Intel dan berjanji akan menangani kasus ini dengan cara profesional, dapat membuahkan hasil posotif serta proses penegakan hukum berjalan sesuai tupoksinya,” pungkas Jack Sihombing.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
komentar
beritaTerbaru