Langkat l SUMUT24
Memiliki ,menyimpan dan menguasai Narkoba Juhri Alias Kedot, Lk, (35 ).Wiraswasta, warga Jalan Syehk Yusuf Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat,di amankan
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Andrias Suwito, S.H, bersama Anggota Opsnal ,Kamis ( 11/2/2021),sekita pukul 18.15 wib.di Jalan Syekh Yusuf Link III ,Kelurahan Pekan Tanjung Pura ,Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari TKP di temui di atas meja,1 buah plastik klep ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.1 buah plastik klep ukuran sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.1 bungkus plastik klep sedang yang berisikan setengah pil diduga narkotika.1 set alat penghisap sabu sabu yang terbuat dari botol minuman merk teh pucuk yang berisikan air dan ditutupnya terpasang pipet yang dibengkokkan dan terpasang kaca pirek.1 buah kotak bekas sikat gigi merk pepsodent travel.
Terkait krinologi kejadian penangkapan,Kanit Reskrim IPDA Andrias Suwito,S.H ketika di kompirmasi mengatakan,
Pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Syekh Yusuf Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung. Pura, Kecamatan. Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kata Andrias Suwito,S.H.
Kemudian di katakan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Andrias Suwito,S.H, selanjutnya bersama anggota opsnal mendatangi lokasi rumah tersangka, kemudian di sebuah kamar lantai II tim menemukan tersangka dan barang bukti yang berada diatas meja kamar,ungkap Andrias Suwito,S.H.
Kemudian dipertanyakan kepada tsk BB tersebut adalah miliknya selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan,kata Andrias Suwito.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga,S.I.K melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman ketika di kompirmasi terkait kebenaran penangkapan membenarkan kejadian penangkapan tersebut,Dia mengatakan,tersangka berikut barang bukti sudah di amankan berikut barang bukti oleh Polsek Tanjung Pura guna proses hukum selanjutnya,tandas Yasir Rahman.(AYR)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News