Selasa, 07 April 2026

Dedi - Yogi Di Gerebek Polsek Salapian, Ini Pasalnya

Administrator - Jumat, 12 Februari 2021 01:10 WIB
Dedi - Yogi Di Gerebek Polsek Salapian, Ini Pasalnya
Salapian I Sumut24.co Sedang duduk ngumpul di bangku bawah pohon sawit sambil nyabu dengan beberapa orang teman ,Dedi sama Yogi di gerebek Kanit Reskrim IPDA Mimpin Ginting,SH.MH dan Tim Opsnal Polsek Salapian,Rabu ,(10 /2/2021) sekira  pukul 17.30 Wib,di Dusun Pancur Ido ,Desa Pancur Ido ,Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Kedua tersangka berinisial, Dedi Bangun, (35 )Islam, Mocok-mocok, warga Alamat Dusun Landbow, Desa Sampe Raya ,Kecamatan Bahorok , Kabupaten. Langkat,Dan Yogi Nandika Munthe, (16 ), Islam, Mocok-mocok,warga Alamat Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka turut di amankan barang bukti berupa, 1 (  Satu  ) bungkus plastic klip tansparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu sabu. 11 ( Sebelas ) bungkus plastik klip kosong. 2 ( Dua ) Buah Bong alat hisap Sabu terbuat dari  botol AQUA dan botol Teh Pucuk Harum. 5 ( lima ) Buah Mancis. 2 ( Dua ) Buah Kompor Sabu yang terbuat dari pipet dan kertas rokok. Terkait kronologi kejadian dan penangkapan Kapolsek Salapian.IPTU Sutrisno,SH ketika di kompirmasi mengatakan, Pada hari Rabu  tanggal 10 Februari  2021 sekira pukul 16.30 Wib,saya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Desa Pancur Ido ,Kecamatan Salapian,  sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut,selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mimpin.Ginting, S.H.,M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut,kata Sutrisno,SH. Selanjutnya di katakan IPTU Sutrisno,SH ,kemudian Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal  bergerak menuju tempat dimaksud. Sekira pukul 17.30 wib,Saat tiba di TKP, tim melihat beberapa orang laki-laki yang lagi ngumpul di tempat duduk, yang terbuat dari kayu dibawah pohon Sawit, Jelas Sutrisno,SH. Kemudian selanjutnya, di lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka . Kemudian  melakukan penggeledahan dan pada saat melakukan penggeledahan di temukan barang bukti 2 (Dua) buah bong, 1 ( Satu ) bong yang terbuat dari botol AQUA ditemukan di atas tempat duduk yang terbuat dari kayu dan 1 (Satu) Bong yang terbuat dari botol Teh Pucuk Harum ditemukan di bawah pohon sawit dan 1 ( Satu ) bungkus klip kecil berisi sabu dan 11 ( Sebelas ) klip plastik kecil yang sudah kosong didapati berserakan dibawah tempat duduk yang terbuat dari kayu tersebut,ungkap Sutrisno,SH. Kapolres Langkat AKBP Edi.Suranta Sinulingga,SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir.Rahman ketika di kompirmasi kebenaran penangkapan kedua tersangka kejahatan narkoba ,membenarkan mengatakan,Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Salapian, guna proses hukum selanjutnya,sebut Yasir Rahman singkat.(AYR)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru