Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
Medan I Sumut24.co Guna mencairkan DAK APBN-P, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah SE alias H. Buyung (55), diduga memberi suap atau pelicin kepada anggota DPR-RI Irgan Chairul Mahfiz, aparatur negara Puji Suhartono dan Yaya Purnomo.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dkk dalam dakwaannya yang dibacakan pada persidangan virtual di ruang Cakra-2 di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (01/02/2021).
Disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya bersama dengan Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dibantu Habibuddin Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Semula, terdakwa selaku Bupati Labura periode 2016-2021 mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 ke Kementerian Kesehatan.
Dana itu akan digunakan untuk Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan, serta untuk sektor pendidikan, pembangunan irigasi dan jalan di Kab. Labura, Sumatera Utara.
Lalu, untuk menggolkan usulan DAK itu, terdakwa dan Agusman Sinaga serta Habibuddin Siregar minta bantuan kepada Irgan Chairul Mahfiz, anggota DPR-RI periode 2014 – 2019.
Kemudian terhubung dengan Puji Suhartono dan Yaya Purnomo, aparatur negara Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Lebih lanjut, terdakwa Kharruddin Syah SE alias H. Buyung melalui Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar melakukan negosiasi dengan Irgan Chairul Mahfiz, Puji Suhartono dan Yahya Purnomo di Jakarta.
Lantas muncul kesepakatan, apabila terealisasi DAK APBN-P 2017 dan 2018, maka pihak Irgan, Puji dan Yahya mendapat sukses fee sebesar 7 persen.
Hasilnya lumayan bagus, setidaknya DAK APBN-P TA 2017 yang diusulkan Pemkab Labura Rp 261 milyar, direalisasikan Rp 44,9 milyar.
Sedangkan DAK APBN-P TA 2018, Pemkab Labura mengusulkan sebesar Rp 504 milyar lebih, dan realisasinya untuk pembangunan Puskesmas Rp 1,8 milyar, dan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan Rp34.650.000.000.
Nah, untuk memenuhi fee 7 bagi pihak yang mengurus DAK, terdakwa meminta kepada para kontraktor untuk membantu, dengan janji pekerjaan pada Lanjutan Pembangunan RSUD Aek Kanopan
Perbuatan terdakwa bersama-sama Agusman Sinaga memberi Irgan Chairul Mahfiz sebesar Rp 200juta, Puji Suhartono sebesar 242 dolar Singapura serta Yahya Purnomo sebesar Rp 400 juta.
Terdakwa diancam Pasal 5 ayat (1) huruf-a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Mian Munthe menuda persidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi (zul)
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News