Selasa, 07 April 2026

Bupati Labura Didakwa KPK, Diduga " Suap" Anggota DPRRI

Administrator - Senin, 01 Februari 2021 10:39 WIB
Bupati Labura Didakwa KPK, Diduga

Medan I Sumut24.co Guna mencairkan DAK APBN-P, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah SE alias H. Buyung (55), diduga memberi suap atau pelicin kepada anggota DPR-RI Irgan Chairul Mahfiz, aparatur negara Puji Suhartono  dan Yaya Purnomo.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dkk dalam dakwaannya yang dibacakan pada persidangan virtual di ruang Cakra-2 di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (01/02/2021).

Disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya bersama dengan Agusman Sinaga, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah dibantu Habibuddin Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).

Semula, terdakwa  selaku Bupati Labura periode 2016-2021 mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 ke Kementerian Kesehatan.

Dana itu akan digunakan untuk Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan, serta untuk sektor pendidikan, pembangunan irigasi dan jalan di Kab. Labura, Sumatera Utara.

Lalu, untuk menggolkan usulan DAK itu, terdakwa dan Agusman Sinaga serta Habibuddin Siregar minta bantuan kepada Irgan Chairul Mahfiz, anggota DPR-RI periode 2014 – 2019.

Kemudian terhubung dengan Puji Suhartono dan Yaya Purnomo, aparatur negara Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Lebih lanjut, terdakwa Kharruddin Syah SE alias H. Buyung melalui Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar melakukan negosiasi dengan Irgan Chairul Mahfiz, Puji Suhartono  dan Yahya Purnomo di Jakarta.

Lantas muncul kesepakatan, apabila terealisasi DAK APBN-P 2017 dan 2018, maka pihak Irgan, Puji dan Yahya mendapat sukses fee sebesar 7 persen.

Hasilnya lumayan bagus, setidaknya DAK APBN-P TA 2017 yang  diusulkan Pemkab Labura Rp 261 milyar,  direalisasikan Rp 44,9 milyar.

Sedangkan DAK APBN-P TA 2018, Pemkab Labura mengusulkan sebesar Rp 504 milyar lebih, dan realisasinya untuk pembangunan Puskesmas  Rp 1,8 milyar, dan Pembangunan Lanjutan RSUD Aek Kanopan  Rp34.650.000.000.

Nah, untuk memenuhi  fee 7 bagi pihak yang mengurus DAK, terdakwa meminta kepada para  kontraktor untuk membantu,  dengan janji pekerjaan pada Lanjutan Pembangunan RSUD Aek Kanopan

Perbuatan terdakwa bersama-sama Agusman Sinaga memberi Irgan Chairul Mahfiz sebesar Rp 200juta,  Puji Suhartono sebesar 242 dolar Singapura serta Yahya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

Terdakwa diancam Pasal 5 ayat (1) huruf-a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Mian Munthe menuda persidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru