Jumat, 26 Desember 2025

Soal Kasus Pasutri Ditahan Selama 3 Hari, Korban yang Menjadi Tersangka Lapor ke Bid Propam dan Mengadu ke Kapolda Sumut

Administrator - Minggu, 31 Januari 2021 15:48 WIB
Soal Kasus Pasutri Ditahan Selama 3 Hari, Korban yang Menjadi Tersangka Lapor ke Bid Propam dan Mengadu ke Kapolda Sumut

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Terkait kasus tuduhan dugaan mencuri, tersangka sekaligus korban berinisial SN dan MF ini telah melaporkan oknum Polsek Tjg Morawa ke Bid Propam Polda Sumut melalui kuasa hukumnya, Kamis (28/01/21). Kemudian akan mengadukannya ke Kapolda Sumatera Utara.

 

Tersangka sekaligus korban dugaan pemerasan oknum Polsek Tj. Morawa telah melakukan Upaya hukum ke Bid Propam Polda Sumut dan Kapolda Sumatera Utara dengan No. Surat : 0732/SP/I/2021, tertanggal 28 Januari 2021.

 

Kuasa Hukum Pasutri, Rony Prima Panggabean SH, juga menegaskan telah mengirimkan tembusan surat tersebut ke Ke Kapolri yang baru Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri. Bahwa Siti Nuraisyah juga telah dimintai keterangan Via Telpon oleh Bapak Sembiring dari Paminal Propam Polda Sumut tertanggal 29 Januari 2021.

 

Siti Nuraisyah menjelaskan secara lengkap terkait kronologis peristiwa yang menimpanya. Kuasa Hukum Korban mengatakan didalam BAP tersangka banyak kejanggalan dan dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum polsek Tj.morawa, antara lain :

 

1) Bahwasannya didalam BAP dituliskan “tersangka didampingi oleh Firnando D.D Pangaribuan sebagai penasihat hukum” yang PADA FAKTANYA Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar tidak melihat, bertemu, apalagi didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Firnando D.D Pangaribuan.

 

2) Bahwa di dalam BAP tersangka “ pada kejadian tersebut dituliskan dengan teman-teman” sementara pada kejadian tersebut hanya Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar (Pasutri) yang menemukan HP tersebut Bukan dengan teman teman.

 

3) Bahwa si Tersangka ( Pasutri ) juga tidak di ijinkan membaca seluruh isi BAP.

 

4) Bahwa si tersangka ( Pasutri ) Dipaksa untuk menjadi pelaku pencuri yang sudah mereka bantah sesuai dengan kronologis kejadian bahwa HP itu DITEMUKAN di Suzuya bukan di curi.

 

5) Bahwa Ketika mengembalikan HP ke Polsek Tanjung Morawa, si Pasutri kaget tiba-tiba mereka dituduh mencuri dan sudah ada laporan kepolisian terkait dugaan pencurian dengan pemeberatan, dan si pasutri tidak mengetahui SAMA SEKALI SUDAH ADA LAPORAN POLISI tsb.

 

6) Melalui keterangan pasutri juga, setelah mereka ditangguhkan penahanannya bahwa Muhammad Fajar juga kehilangan Celana yang dipakai dan Helm yang digunakan.

 

Kuasa Hukum Korban/Tersangka PASUTRI mempertanyakan ? :

 

1) Apakah Polsek Tanjung Morawa mempunyai KUHP tersendiri ? Apa yang menjadi dasar hukum Pencurian dengan pemberatan ? Karena Merujuk pada Perma 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak ringan dan jumlah denda, bahwa tindak pidana ringan dengan nilai kerugian 2,5jt. Kenapa ini disangkakan dengan pencurian dengan pemberatan ? ITUPUN Kalau dicuri tapi ini DITEMUKAN bukan dicuri, mereka juga sudah chating selama 1 minggu untuk mengembalikan HP tersebut.

 

2) Baru ini sejarahnya kami menemukan masalah hukum di indonesia ini yaitu di Polsek Tj.Morawa “ HP dikembalikan malah dikenakan PIDANA PEMBERATAN “ Kondisi Hp dikembalikan utuh tidak rusak dan hidup”.

 

3) Kami akan melakukan Audit Investigasi terkait rekaman CCTV di suzuya, bahwasannya CCTV tersebut harus diperlihatkan selama 24 Jam pada hari itu, KARENA SANGAT JANGGAL DAN ANEH BIN AJAIB JIKA HAPE TIBA-TIBA DITEMUKAN DITEMPAT PAKAIAN, apakah ada tuyul yang menaruh di HP tersebut ? kan tidak mungkin, dari sini kita dapat melihat siapa yang menaruh HP itu atau siapa orangnya pemilik hp tersebut.

 

4) apakah yang menjadi defenisi PENCURIAN dan DITEMUKAN atau PENCURIAN = DITEMUKAN ? Bahwa dalam suatu pembuktian adalah : Subjective on Res Element yaitu niat jahatnya seseorang, jika tidak dapat dibuktikan niat jahatnya maka tidak dapat dipidana, begitu juga dengan actus reus : perbuatan nyatanya bahwa si pasutri mengembalikan HP dan diantar kepolsek artinya perbuatan nyata tindak pidana juga tidak ada.

 

Kami sebagai kuasa Hukum Korban / Tersangka Pasutri MENDUKUNG PENUH PROGRAM KAPOLRI Bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo, salah satu program beliau adalah “kedepannya beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, sehingga polsek-polsek tersebut nantinya hanya diibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian dengan restorative justice” tutur listyo dalam uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test calon kapolri pada gedung Mpr 20/1/2021.

 

Dalam hal ini kami Bangga dengan Program beliau ternyata Bapak kapolri telah melihat kebawah bagaimana polsek melayani masyarakat seperti nasib NAAS yang menimpa Pasangan pasutri yang telah mengembalikan HP dan menjadi tersangka dengan pencurian pemberatan.

 

Kami memberikan perhatian besar kepada Bapak Kapoldasu dan Bid Propam Polda Sumut untuk segera menindak tegas oknum nakal dan kami masih yakin dan percaya bahwa Polda Sumut mempunyai personil Putra Putri bangsa yang memiliki I integritas untuk menggantikan oknum polisi yang nakal.

 

Hal ini tentu menjadi perhatian besar bagi masyarakat sumut khussusnya kota medan dan sekitarnya bahwa dibulan lalu terjadi juga dugaan pemerasan di polsek helvetia dan bulan ini terjadi lagi di Polsek Tj.Morawa sementara yang di Helvetia juga belum ada putusan pemecataan.

 

Tentunya ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sumatera Utara dan Insitusi Polri, Tapi kami Yakin Bapak Kapoldasu Martuani Sormin Akan Mengambil langkah tegas DEMI Menjaga Wibawa Hukum dan Nama baik Institusi POLRI.

 

Kami sebagai kuasa Hukum Korban/ tersangka Pasutri akan membawa permasalahan ini Ke Komisi III DPR RI agar menjadi perhatian khusus bagi Bapak Kapolri Jendral Listyo dan seluruh masayarakat Indonesia dapat melihat Hukum bisa ditegakkan seadil – adilnya sebagaimana asas Dalam proses penegakan hukum bahwa PENEGAK HUKUM dalam menjalankan tugasnya yang telah disumpah harus menerapkan Azas equality before the law.

 

Dan setiap orang mendapat perlakuan yang sama haknya di hadapan hukum BUKAN Merampas Hak Asasi Setiap Warga Negara yang telah di JAMIN HUKUM yaitu PASAL 28D UUD 1945 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru