Selasa, 07 April 2026

Kerab Bertransaksi Narkotika, Tata Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Minggu, 31 Januari 2021 11:43 WIB
Kerab Bertransaksi Narkotika, Tata Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Sastra Khomeini alias Tata pria berusia 39 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, warga Jln. Matahari Lingk III, Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Informasi dihimpun wartawan, Minggu (31/1/2021), Sastra Khomeini alias Tata ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari Jln. Matahari. Lingk II, Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai, Sabtu (30/1/2021) sore pukul 17.30 Wib. Saat ditangkap, dari tersangka turut juga diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu 0.15 (nol koma satu lima) gram. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Matahari. Lingk II. Kel. Pulau Simardan. Kec. Datuk Bandar timur. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan. Lalu sambung Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu bungkus) di lemparkan oleh tersangka yanh diambil tersangka dari dalam kantong belakang celana sebelah kanan menggunakan tangan kanan ke tanah. Kemudian lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai, setelah di interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dihadapan tersangka seberat 0.15 (nol koma satu lima) gram. “Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat  (1) UU NO.35 Tahun 2009 denga ancaman hukuman mini.al 5 tahu  paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru