Kamis, 23 Juli 2026

Riko Pengedar Shabu Tertangkap Tangan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Administrator - Minggu, 31 Januari 2021 06:16 WIB
Riko Pengedar Shabu Tertangkap Tangan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Polda Sumut, mengamankan seorang laki laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu pada hari, Sabtu (30/1/2021) malam pukul 21.30 Wib. Adapun laki laki dimaksud bernama, Riko alias Ko (30), buruh harian lepas ini ditangkap di Jln. Nelayan Lk. I Kel. Selat Tanjung Medan Kota III, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai berikut dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,6 gram. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Informasi yang layak dipercaya menerangkan bahwa seorang laki laki bernama, Riko alias Ko akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jln. Nelayan Lk. I Kel. Selat Tanjung Medan Kota III Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kemudian, atas perintah Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH, personil unit Reskrim Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karo karo untuk melakukan penyelidikan ungkap keberadaan  kasus tersebut. “Saat melakukan penyelidikan personil Reskrim Datuk Bandar melihat seorang laki laki dengan ciri ciri yang dinformasikan sedang berjalan kaki di Jln. Nelayan Lk. I Kel. Selat Tanjung Medan Kota III Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Putu Yudha. Lalu Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki yang diketahui bernama Riko alias Ko. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan pada tangan sebelah kanannya 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,6 gram. Kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan sidik awal yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. “Atas perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru