Jumat, 26 Desember 2025

Riko Pengedar Shabu Tertangkap Tangan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Administrator - Minggu, 31 Januari 2021 06:16 WIB
Riko Pengedar Shabu Tertangkap Tangan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Polda Sumut, mengamankan seorang laki laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu pada hari, Sabtu (30/1/2021) malam pukul 21.30 Wib. Adapun laki laki dimaksud bernama, Riko alias Ko (30), buruh harian lepas ini ditangkap di Jln. Nelayan Lk. I Kel. Selat Tanjung Medan Kota III, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai berikut dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0,6 gram. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Informasi yang layak dipercaya menerangkan bahwa seorang laki laki bernama, Riko alias Ko akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jln. Nelayan Lk. I Kel. Selat Tanjung Medan Kota III Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kemudian, atas perintah Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH, personil unit Reskrim Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karo karo untuk melakukan penyelidikan ungkap keberadaan  kasus tersebut. “Saat melakukan penyelidikan personil Reskrim Datuk Bandar melihat seorang laki laki dengan ciri ciri yang dinformasikan sedang berjalan kaki di Jln. Nelayan Lk. I Kel. Selat Tanjung Medan Kota III Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Putu Yudha. Lalu Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki yang diketahui bernama Riko alias Ko. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan pada tangan sebelah kanannya 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,6 gram. Kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan sidik awal yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. “Atas perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru