MEDAN | SUMUT24.co
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (Ketum DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom dalam waktu dekat akan menggelar aksi demo dami secara besar-besaran terkait kasus roti kadaluarsa dalam perkara “Tindak Pidana Perlindungan Konsumen” atas kelalaian pihak Managemen Supermarket Irian di Jln. HM. Joni pada hari, Selasa tanggal 5 Januari 2021.
Atan Gantar Gultom mengatakan, aksi demo besar-besaran dilakukan atas dasar Surat Laporan Pengaduan Polisi sesuai No : STTLP / 28 / K / I / 2021 / SPKT / SEK MEDAN KOTA / tertanggal 18 Januari 2021 a.n pelapor M Syafii Nasution SE terhadap terlapor, Muhammad Samson Jibra.
Lanjut dijelaskan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia ini, terlapor Muhammad Samson Jibra adalah pihak dari Supermarket Irian yang telah menyebabkan nyawa seseorang bisa meninggal dunia.
“Aksi demo ini bentuk dari ketidak puasan kami di LSM PAKAR terhadap pihak Managemen Supermarket Irian yang telah melakukan tindak Pidana Perlindungan Konsumen sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bukan sebaliknya, pihak Supermarket Irian seakan bisa membeli hukum,” ujar Atan menegaskan kepada wartawan, Jumat (29/1/2020).
Masih Atan lagi, terhadap Polsek Medan Kota yang telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan sangat berharap memjalankan tugas pokok dan pungsinya sebagai, pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat yang saat ini menjadi korban kelalian pihak Supermarket Irian.
Diterangkan Atan, kronologi awal kejadian, pada hari, Selasa tanggal 5 Januari 2021 seorang wanita ada datang membeli roti di Supermaeket Irian. Usai membeli roti wanita itu pun kembali pulang kerumahnya.
Sesampai dirumah, wanita tersebut memberikan roti yang dibelinya kepada anaknya bernama, Samson berusia 5 tahun dan kemudian oleh anaknya, roti pemberian sang ibu yang dibeli dari Supermarket Irian dikonsumsi.
Namun tidak lama berselang, usai memakan roti, Samson anak lelakinya mengalami sesuatu gejala kesehatan tubuhnya. Kemudian oleh sang ibu membawa anaknya berobat ke Klinik dan hasil pemeriksaan kesehatan rumah sakit bahwa anak lelakinya disebabkan karena keracunan makanan.
Lanjut Atan menceritakan lagi, sang ibu yang merasa curiga, kemudian mencari plastik pembungkus roti yang dibelinya. Begitu diteliti, terlihat masa berlaku kadaluarsa roti sudah melewati batas waktu atau tidak layak lagi dikonsumsi yang menurut pihak dokter rumah sakit tempat anaknya dibawa berobat, korban keracunan makanan.
Kemudian sambung Atan, ke esokan harinya ibu korban mendatangi pihak Supermarket Irian untuk menyampaikan rasa keberatan dan tidak terima atas pelayanan yang dialaminya hingga sampai mencelakai anaknya.
Namun bukan jawapan yang menunjukan sikap dan itikat baik melainkan sikap acuh tak acuh dan yang seolah olah pihak Supermarket Irian bisa membeli hukum.
Sambung Ketum DPP LSM PAKAR ini, setelah beberapa hari lagi sejak dari peristiwa pembelin roti hingga sampai melakukan protes, pihak Supermarket Irian datang menemui keluarga korban hanya meminta maaf dan membawa bingkisan buah serta mainan anak anak tanpa ada merasa bersalah sedikitpun atas peristiwa yang dialami Samson.
Dari situ sambung Atan, suami dari ibu korban (Samson-red), M Syafii Nasution merasa kesal dan akhirnya membawa masalah itu ke ranah hukum dengan mendatangi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan mengadukan peristiwa tersebut sesuai dengan No. STTLP / 28 / K / I / 2021 / SPKT / SEK MEDAN KOTA / tertanggal 18 Januari 2021 a.n pelapor M Syafii Nasution SE yang diharapkan pelapor untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum terhadap terlapor.
Lebih jauh diungkapkan Atan Gantar Gultom, ironisnya sejak kasusnya di laporkan kepihak yang berwajib, pihak Supermarket Irian semakin tidak tersentuh hukum. Sehingga LSM PAKAR menduga, pihak kepolisian yang mencoba untuk memediasikan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor terkesan setengah setengah menjalankan tupoksinya.
“Oleh karena itu, atas nama LSM PAKAR, saya Atan Gantar Gultom, Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia dengan tegas meminta kepada pihak kepolisian yang menangani kasus laporan terlapor untuk mediasi diharapkan agar memprosesnya sesuai dengan ranah hukum,” jelas Atan.
Sambung Atan, aksi demo besar besaran yang akan dilakukan sebagai tuntutan kekecewaan LSM PAKAR dilakukan pihak Supermarket Irian. Dan kepada instansi terkait yang menangani proses perijinan, kita minta izin usaha Supermarket Irian di Jln. HM Joni dicabut dan tidak lagi dibenarkan melayani konsumen untuk melakukan jual beli dagangan.
“Mengapa, karena pihak Supermarket Irian seakan sudah merasa mampu melawan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” terang Atan Gantar Gultom sembari menjelaskan, bahwa korban adalah anak dari salah seorang pengurus keluarga besar dari LSM PAKAR,” pungkas Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia ini.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News