Jumat, 26 Desember 2025

Satlantas Polres Tanjung Balai Berikan Masker kepada Pelanggar Protkes

Administrator - Kamis, 28 Januari 2021 14:55 WIB
Satlantas Polres Tanjung Balai Berikan Masker kepada Pelanggar Protkes

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satlantas Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan sosial dengan memberikan masker gratis kepada masyarakat Kota Tanjung Balai saat didapati melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Adapun masyarakat pelanggar Protkes Covid-19 diberikan masker karena tidak memakai masker saat melintas di Jalan Gereja, Kota Tanjung Balai, Kamis (28/1/2021).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kegiatan itu dalam rangka pembagian masker gratis sebanyak 50 lembar yang dilaksanakan personel Satlantas dipimpin Kasat Lantas AKP HW Siahaan didampingi KBO dan para Kanit Lantas.

“Pemberian masker ini agar masyarakat mengerti dan memahami bahwa menggunakan masker adalah salah satu cara guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira.

Selain itu lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, personil Satlantas juga menyampaikan imbauan agar masyarakat dapat membiasakan diri untuk tetap menggunakan masker guna hidup sehat (menjaga diri pribadi dan juga orang lain disekitar kita) sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19.

Imbauan penggunaan masker dan pembagian masker gratis berlangsung dengan tertib dan disambut positif serta apresiasi warga. Masyarakat juga memahami pentingnya pengunaan masker agar terhindar dari penularan virus corona.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru