Sabtu, 30 Mei 2026

Een Kenak Geledah Polsek Secanggang, Mau Tau Dimana Disimpan Barang Haram Tersebut, Begini Ceritanya

Administrator - Kamis, 28 Januari 2021 03:54 WIB
Een Kenak Geledah Polsek Secanggang, Mau Tau Dimana Disimpan Barang Haram Tersebut, Begini Ceritanya
Langkat I  SUMUT24.co M.Hendra alias Een (29),warga DusunV  Kacangan,Desa Karang Gading,Kecamatan.Secanggang,Kabupaten Langkat. Kanit Reskrim IPDA Kaspar Napitupulu ketika di kompirmasi mengatakan, Pada hari RabuTanggal 27 Januari 2021 Sekira  pukul 16.40 wib,mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada satu orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu yang akan melintas  di Dusun Kotalama II, Desa Secanggang ,Kecamatan Secanggang, Kabupten Langkat ,ujar Kaspar. Selanjutnya Kanit Reskrim  melaporkan kepada Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzar Sebayang ,S.H dan Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Lalu Unit Reskrim Polsek Secanggang sampai di tempat yang di informasikan, lalu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Secanggang melihat pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor merek Honda Supra x 125 dengan nopol BK-2648-PAQ. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Secanggang melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan badan dan ditemukan di dalam sempak satu plastik bening yang diduga berisi sabu. Masih menurut Kanit Reskrim Secanggang IPDA Kaspar Napitupulu, Setelah di introgasi laki laki tersebut mengaku bernama, M. Hendra alias Een dan pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari seorang laki laki, yang beralamat di Desa Selotong,kata Kaspar. Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengembangan dengan membawa pelaku menunjukkan tempat dimana pelaku bertemu dengan rekannya yang memberikan sabu tersebut, namun tidak ditemukan. Selanjutnya ujar Kaspar, pelaku menunjukkan rumah laki laki tersebut dan Unit Reskrim melakukan pengerebekan, namun  tidak ditemukan laki laki yang dihunjuk pelaku,sebut Kaspar. Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulingga,SIK melalui Paur Subbag  Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman ketika di kompirmasi terkait penangkapan tersangka shabu,membenarkan kejadian dan penangkapan tersangka, pelaku dan barang bukti sudah  diamankan dan di bawa ke Polsek Secanggang,guna proses hukum selanjutnya,sesuai dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/04/I / 2021/SU/LKT-Sek. Secanggang,  Tanggal 27 Januari 2021,tandas Yasir Rahman mengakhiri konpirmasi.(dd)

 

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
komentar
beritaTerbaru