Jumat, 26 Desember 2025

Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum AKP Dedi Kurniawan : Perbuatan Jefri Tidak Boleh Menghakimi

Administrator - Rabu, 20 Januari 2021 12:23 WIB
Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum AKP Dedi Kurniawan : Perbuatan Jefri Tidak Boleh Menghakimi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Penyidik Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut tengah menanggani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Kurniawan yang dilakukan terlapor Jefri Suprayudi.

 

Menanggapi jalannya proses kasus pencemaran nama baik yang tengah ditangani Penyidik Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut, kuasa hukum AKP Dedi Kurniawan, Joko Pranata Situmeang mengatakan kedudukannya pada masyarakat maupun pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum tidak tanpa kecuali sebagaimana Pasal 27 ayat 1 UU 1945.

 

Selanjutnya, pada Pasal 108 KUHPidana mengatur bahwa hak setiap warga negara berhak untuk melaporkan suatu peristiwa yang diduga peristiwa pidana.

 

“Dari point 1 dan 2 di atas, maka laporan polisi yang klien saya laporkan merupakan hak klien yang diatur oleh konstitusi,” katanya, Rabu (20/01/21).

 

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan mengacu pada Pasal 28 J mengatur bahwa dalam menjalankan haknya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, hal ini ditujukkan untuk menjamin dan melindungi hak orang lain secara adil.

 

“Dari point ini menegaskan bahwa pihak saudara Jeffry tidak berhak menuduh apalagi menghakimi seseorang atas suatu delik dengan mengatakan “Si A telah melakukan sesuatu” apabila belum ada putusan hakim yang berkekuatan tetap,” ungkapnya.

 

Joko menyebutkan, dalam menjalankan kebebasan berpendapat maka harus bisa membedakan antara keadaan, perbuatan serta akibat.

 

“Atas point ini, melalui kalimat “Si A telah melakukan….” dan mengatakan tuduhan tersebut adalah pakta hukum dihadapan media maka jelas bahwa pengacara Jeffry tidak menempatkan posisinya sebagai warga negara yang taat hukum,” sebutnya.

 

“Karena yang bersangkutan seolah-olah memiliki kewenangan untuk menjadi hakim. Di mana seorang hakim yang sah masih harus menguji suatu perbuatan melalui pemeriksaan di muka persidangan setidaknya dengan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim berdasarkan Pasal 183 KUHPidana,” sambungnya.

 

Joko menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum dengan tanpa adanya bukti merupakan perbuatan yang dapat dipidana karena seolah-olah telah terbukti secara sah.

 

“Akan tetapi berbeda dengan kalimat jika “Si A diduga telah melakukan…” di mana perbuatan yang dituduhkan itu haruslah diuji dimuka persidangan,” urainya sembari menambahkan pakta peristiwa berbeda dengan pakta hukum di mana ada perbedaan antara unsur keadaan, perbuatan, dan akibat.

 

“Karena pada suatu delik adalah mutlak kewenangan hakim untuk menguji terkait dengan unsur perbuatan,” tegasnya.

 

Diberikan sebelumnya, Waka Polsek Helvetia, AKP Dedi Kurniawan, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/12/21) lalu.

 

Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang SH MH, melaporkan Muhammad Jefri Suprayudi (35) warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

 

“Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayudi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan,” kata Joko.

 

Dalam penuturannya, Joko mengungkapkan bahwa Jefri menuduh AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang cash yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp200 juta serta menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti platnya.

 

“Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan-red) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor,” ungkapnya.

 

“Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya,” akunya sembari menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III”.

 

Joko juga meluruskan beredarnya tentang berita pencopotan Waka Polsek Helvetia AKP Dedy Kurniawan.

 

“Bahwa dengan non aktifkannya klien saya dari jabatan Waka Polsek Helvetia bukan karena telah terbukti melakukan tuduhan. Akan tetapi guna memperlancar proses pemeriksaan agar tidak mempengaruhi tugas dan jabatan Waka Polsek Helvetia,” terangnya.

 

“Perlu juga saya tambahi kepada rekan seprofesi agar selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai, karena dapat mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru