Selasa, 07 April 2026

Tak Bertaanggung Jawab Usai Melepaskan Syahwat, Kuli Bangunan Nginap di Hotel Prodeo

Administrator - Selasa, 19 Januari 2021 22:06 WIB
Tak Bertaanggung Jawab Usai Melepaskan Syahwat, Kuli Bangunan Nginap di Hotel Prodeo
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan meringkus seorang pria bernama, Ali Syuhada (20). Pasalnya pria yang diketahui sebagai kuli bangunan ini tidak bertanggung jawab usai melepas syahwat nya terhadap seorang gadis dibawah umur sebut saja bernama Bunga (16). Pria warga Jln. Puna Sembiring, Kec. Pancur Batu terduga pelaku kasus pemerkosaan dan tindak pidana “perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ditangkap atas dasar Undang-Undang RI No.2 thn 2002 Tentang kepolisian RI dan surat lapiran polisi Nomor : Lp/         / I / 2021 / SPKT / SEK DELTA. Tanggal 19  januari 2021. Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian sektor (Polsek) Delitua menyebutkan, kasus pemerkosaan dan tindak pidana “perbuatan cabul” dilakukan terduga pelaku (Ali Syuhada) terhadap (Bunga) penduduk Jln. Kuba IV Perintis 6 berawal pada, Jumat (1/1/2021) sore pukul 16.00 Wib. Saat itu terduga pelaku (Ali Syuhada) mengajak korban (Bunga) yang masih bersetatus pelajar SMP untuk bertemu korban di SPBU yang berada di Jln. Jamin Ginting Medan. Setelah korban berjumpa dengan tetduga pelaku lalu pelaku mengajak korban ke Hotel Vje yang berada di Jln. Anggrek Raya, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan untuk makan dan nonton. Kemudian, sesampainya di Hotel, korban berkata kepada pelaku “Ngapai ke hotel bang gausa la” lalu pelaku menjawab “Udah gak papa sebentar aja”. Lalu korban dan pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Hotel Vje. Sesampainya di Hotel Vje, pelaku memesan kamar hotel lalu korban dan pelaku masuk ke dalam kamar hotel. Didalam kamar hotel korban dan pelaku makan. Sehabis makan, lalu pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur lalu pelaku mencumbui korban dengan cara mencium korban. Tidak hanya sampai disitu saja, pelaku pun mulai menggerayangi tubuh korban hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik SH MH, Selasa (19/1/2021) kepada wartawan membenarkan bahwa Polsek Delitua telah menangkap dan mengamankan pelaku pencabulan. “Benar, pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur sudah diamankan dan kini pelaku harus ditahan di dalam sel Polsek Delitua,” ujar Iptu Maratua Manik.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru