Jumat, 26 Desember 2025

Tak Bertaanggung Jawab Usai Melepaskan Syahwat, Kuli Bangunan Nginap di Hotel Prodeo

Administrator - Selasa, 19 Januari 2021 22:06 WIB
Tak Bertaanggung Jawab Usai Melepaskan Syahwat, Kuli Bangunan Nginap di Hotel Prodeo
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan meringkus seorang pria bernama, Ali Syuhada (20). Pasalnya pria yang diketahui sebagai kuli bangunan ini tidak bertanggung jawab usai melepas syahwat nya terhadap seorang gadis dibawah umur sebut saja bernama Bunga (16). Pria warga Jln. Puna Sembiring, Kec. Pancur Batu terduga pelaku kasus pemerkosaan dan tindak pidana “perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ditangkap atas dasar Undang-Undang RI No.2 thn 2002 Tentang kepolisian RI dan surat lapiran polisi Nomor : Lp/         / I / 2021 / SPKT / SEK DELTA. Tanggal 19  januari 2021. Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian sektor (Polsek) Delitua menyebutkan, kasus pemerkosaan dan tindak pidana “perbuatan cabul” dilakukan terduga pelaku (Ali Syuhada) terhadap (Bunga) penduduk Jln. Kuba IV Perintis 6 berawal pada, Jumat (1/1/2021) sore pukul 16.00 Wib. Saat itu terduga pelaku (Ali Syuhada) mengajak korban (Bunga) yang masih bersetatus pelajar SMP untuk bertemu korban di SPBU yang berada di Jln. Jamin Ginting Medan. Setelah korban berjumpa dengan tetduga pelaku lalu pelaku mengajak korban ke Hotel Vje yang berada di Jln. Anggrek Raya, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan untuk makan dan nonton. Kemudian, sesampainya di Hotel, korban berkata kepada pelaku “Ngapai ke hotel bang gausa la” lalu pelaku menjawab “Udah gak papa sebentar aja”. Lalu korban dan pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Hotel Vje. Sesampainya di Hotel Vje, pelaku memesan kamar hotel lalu korban dan pelaku masuk ke dalam kamar hotel. Didalam kamar hotel korban dan pelaku makan. Sehabis makan, lalu pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur lalu pelaku mencumbui korban dengan cara mencium korban. Tidak hanya sampai disitu saja, pelaku pun mulai menggerayangi tubuh korban hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik SH MH, Selasa (19/1/2021) kepada wartawan membenarkan bahwa Polsek Delitua telah menangkap dan mengamankan pelaku pencabulan. “Benar, pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur sudah diamankan dan kini pelaku harus ditahan di dalam sel Polsek Delitua,” ujar Iptu Maratua Manik.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru