Kamis, 23 Juli 2026

MI Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Administrator - Selasa, 19 Januari 2021 13:30 WIB
MI Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Diringkus Tekab Polsek Sunggal
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tekab Polsek Sunggal meringkus seorang pria tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (12/01/2021) sore sekira pukul 16.45 Wib. Adapun pria dimaksud berinisial MI (39), warga Jln. Danau Blidah Kota Binjai, yang ditangkap di Jln. Binjai Simpang Kp. Lalang berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari personil Tekab melaksanakan patroli pencegahan kejahatan jalanan “Disaat team melintas di TKP terlihat tersangka sedang berdiri dengan membawa tas sandang. Karena petugas mencurigai kemudian didekati namun tersangka langsung berupaya melarikan diri sehingga langsung dikejar,” terang AKP Budiman. Setelah berhasil ditangkap, tas sandang yang dibawa tersangka MI diperiksa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka, yang akan dipakai sendirian”, tambah Kanit lagi. “Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kanit Reskrim AKP Budiman.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru