Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus "Wanita 40 Tahun" Kurir 400 Butir Pil Ekstasi

Administrator - Selasa, 19 Januari 2021 12:44 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus
MEDAN | SUMUT24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi dari tangan seorang wanita dikawasan Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (02/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB lalu. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernasib apes ini berinisial, Y (40), warga, Jalan Medan Binjai Km 16, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ini katanya berperan sebagai kurir alias tukang pukul, dia ditangkap bersama barang bukti, satu bungkusan plastik berisi 400 butir pil ekstasi dan satu unit sepeda motor di Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. “Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui semua perbuatannya, awalnya dia mengambil dari seorang laki laki yang tidak dikenal. Tersangka mengakui disuruh mengambil barang tersebut oleh temannya inisial AR,” terang Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin dalam paparannya di Polsek Medan Kota, Selasa (19/01/21). Untuk menindaklanjuti informasi tersangka Y petugas bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pria berinisial AR yang disebut yang menyuruh tersangka. Lanjut Irsan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara. Mendapat informasi itu personil langsung melakukan penyelidikan dan ketika itu melihat seorang wanita menaiki sepeda motor Honda Revo BK 5549 ABQ. “Tidak mau kehilangan jejak, Personil kita langsung mengikuti tersangka dan menghentikannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik dibungkus kertas diduga narkotika jenis pil ekstasi,” pungkas Irsan. Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita inalkan dalam sel tahanan Polsek Medan Kota dan atas perbuatannya ini, Tersangka dijerat dengan, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. Tutupnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru