Jumat, 26 Desember 2025

Reskrim Polsek Teluk Nibung Ungkap dan Amankan Pembongkar Indomaret

Administrator - Rabu, 13 Januari 2021 08:30 WIB
Reskrim Polsek Teluk Nibung Ungkap dan Amankan Pembongkar Indomaret
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Berdasarka  surat Laporan Polisi No : LP / 04 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK TELUK NIBUNG tanggal 12 Januari 2021, Reskrim Polsek Teluk Nibung Pores Tanjung Balai mengamankan pria tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Adapun pria dimaksud bernama, Andi Syahputra Sihombing Alias Andi (27), wwrga Jalan Terubuk Lk VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (12/1/2021) pagi dini hari pukul 04.00 Wib. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Rabu (13/1/2021) menjelaskan, atas perbuatannya tersangka (Andi Syahputra) dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4,5 KUHPudana. Orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari, Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib, Toko Indomaret di Jln Yos Sudaro Lk. I, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diketahui terjadi pencurian. Menurut AKBP Putu Yudha, pencurian itu terjadi pada saat  karyawan bernama, Rina Handayani membuka Toko Indomaret. Kemudia diduga pelaku masuk dengan cara memanjat dinding belakang toko kemudian naik ke atas seng lalu membuka seng kemudian merusak asbes lalu masuk ke dalam toko. “Atas kejadian itu, barang toko yang hilang berupa berbagai jenis rokok sekitar 5 slop dan kosmetik dengan kerugian sekitar Rp.3.130.000 selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut dan atas perintah Kapolsek Teluk Nibung AKP R.A.Z. Simamora SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut. Kemudian lanjut Kapolres,  personil Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang melakukan penyelidikan diawali dengan melakukan cek TKP lalu mengetahui identitas salah satu pelaku bernama Andi. Kemudian pada hari itu juga Pukul 17.00 Wib mengamankan diduga pelaku bernama Andi di Jln. Sawo, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung selanjutnya melakukan interogasi dan benar ia pelaku pencuriannya bersama dengan temannya Lindung dan incek (nama panggilan). “Saat diamankan dari tangan terasangka (Andi) di amankna barang bukti berupa 5 bungkus rokok surya 12 btg, 2 bungkus rokok lucky strike 16 btg, uang tunai Rp 16.000, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluk Nibung guna pemeriksaan selanjutnya,” urai Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru