PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pria Remaja pelaku cabul anak sekolah Siswi SMA diamankan Tim Reskrim Polsek Patumbak, Selasa (15/12/2020) pukul 01.00 Wib.
Dari kepolisian mengatakan, pelaku berinisial, RS alias Rio (24) tahun warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marendal I, Kec. Patumbak dan berprofesi sebagai sopir.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui, Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan pelaku diamankan karena telah bersalah melakukan asusila mencabuli korbannya berinisial, PASS (17) Siswi SMA yang masih tetangga pelaku,” ujar Kanit, Sabtu (19/12/2020).
Lanjut Philip, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini tepatnya dirumah, Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak adaâ€.
Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau.
“Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelas Iptu Philip.
Selanjutnya, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban saat korban sendiri sedang menyapu di dalam rumah.
Lalu tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.
“Setelah orangtua korban pulang ke rumah maka korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” urai Iptu Philip.
Dikatakan Philip, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.
“Kemudian, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba turun ke lapangan dan langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Philip.
Dari pelaku, sambung Philip, berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” Tutup Philip.(W05)
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News