MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua orang pria masing-masing bernama, Fery Firmansyah (35) dan Fatan Samudra (17) keduanya warga Medan ditangkap personil Sat Sabhara Polrestabes Medan, Senin (14/12/2020).
Pasalnya, kedua pria ini kedapatan mencoba menyelundupkan shabu-shabu kedalam Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan yang dimasukan didalam nasi bungkus untuk seorang tahanan.
Informasi dihimpun wartawan penangkapan dua orang penyelundupan shabu berawal dari kecurigaan anggota Sabhara yang sedang piket di Pos penjagaan Polresrabes Medan, Aiptu Irsan Tarigan dan Bripda Abdul Rahman yang langsung menggeledah nasi bungkus yang dibawa kedua pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan 1 paket shabu-shabu.
Kejadian bermula pada saat keduanya datang ke penjagaan Sabhara Polrestabes Medan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 4545 ADW dan meminta izin untuk memberikan nasi bungkus pada seorang tahanan.
Merasa curiga akan gerak gerik keduanya, Bripda Abdul Rahman langsung melakukan pemeriksaan terhadap nasi bungkus yang dibawa keduanya, alhasil dua orang pria itu langsung diamankan dan diboyong ke Satreskoba Polrestabes Medan.
Sat berita ini diturunkan kedua pria nekad tersebut bernama Fery Firmansyah (35) warga Medan dan Fatan Samudra (17) warga Medan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News