Rabu, 10 Juni 2026

Administrator - Rabu, 25 November 2020 10:00 WIB

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Aidil Syofian SE selaku Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan SE,tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.

“Seyogianya dia diperiksa dengan status tersangka hari ini (Rabu 25/11/2020 red), namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas,” kata Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna S.IK melalui Kanit IV Kompol Hartono, Rabu (25/11/2020).

Kompol Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kedua dan jika tidak datang juga, maka pada Senin (30/11/2020), akan dijemput paksa.

“Kita segera buat panggilan kedua,jika tidak datang maka Senin depan (Senin 30/11/2020 red) dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

Dia menilai, tersangka Aidil Syofian tidak kooperatif.”Dia tidak koferatif,” tegasnya.

Terkait penggeledahan kantor PD.Pasar Medan pada Selasa (24/11/2020), perwira melati satu dipundaknya itu mengatakan telah menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Aidil Syofian SE.

“Ada kita sita dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus yang menjerat Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD.Pasar Medan itu,” ungkapnya. Tersangka Aidil Syofian SE kini bertugas sebagai staf di Pasar Medan Deli P.Brayan pada PD Pasar Medan.

Kompol Hartono menjelaskan, penetapan Aidil Syofyan SE menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Chi) Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp.1.483.000.000.

Amatan wartawan, penyidik tiba di kantor PD.Pasar Medan sekitar Pukul 14.00 wib, kemudian memasuki ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka Aidil Syofian SE, yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Brayan pada PD Pasar Kota Medan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra S.IK melalui Kasubdit III/Tipikor, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, mengatakan, Aidil Syofian SE ditetapkan sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. Dalam kasus itu, Pemerintah Kota Medan mengalami kerugian sebesar Rp.1.483.000.000.

“Aidil Syofian sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan,” ujar Kompol Wira Prayatna, Jumat (20/11/2020) lalu.

Dijelaskan Kompol Wira Prayatna,berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Syofian, SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterimanya sebesar Rp9.462.713.500 karena seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa namun yang disetorkan hanya Rp.7.865.000.000 sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000.

Disebutkan, dalam menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, Aidil Syofian melakukan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor. Kemudian, Aidil Syofian membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

“Uang kontribusi sewa yang diterima Aidil Syofian tidak langsung membukukannya ke dalam Buku Kas Umum (BKU), melainkan menyimpannya di Brankas PD. Pasar Kota Medan dan dirinya mencatat penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan dalam BKU setelah menyetor uang ke Bank,” jelasnya lagi.

Tidak Koferatif

Menanggapi mangkirnya tersangka Aidil Syofian SE dari panggilan penyidik, Muhammad Abdi Siahaan/Wak Genk menilai salah satu upaya untuk memperlancar jalannya penyidikan.

“Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, seharunya tersangka Aidil Syofian SE memenuhi panggilan penyidik Tipikor Poldasu,” kata Wak Genk.

Aktivis pemerhati sosial kemasyarakat itu menyebutkan, jika tersangka tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, sebaiknya diberi alasan yang jelas dan logika, bukan membuat penyidik menunggu-nunggu.

“Kan bisa disampaikan lewat surat atau telepon bila berhalangan.Berani berbuat harus berani bertanggungjawab,” tegasnya.

Pengamat kinerja Aparatur Sipil Negara dan Kepolisian itu menegaskan, mangkirnya tersangka Aidil Syofian dari panggilan merupakan pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan.

“Saya minta agar Aidil Syofian dilakukan penahanan karena dikwatirkan tidak Koferatif bila diperlukan,” tegas Wak Genk.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPRD Medan Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi Pulihkan Listrik Sumut
BEI Perkuat Transparansi dan Keterbukaan Perusahaan Tercatat Melalui Public Expose Live 2026
Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI
Forki DKI Jakarta Menggila di adidas Open 2026, Borong 32 Emas dan Kukuhkan Dominasi Karate Nasional
HEBOH! Warga Kasmia Sidimpuan Baru Keluhkan Biaya Masuk Pipa PDAM Diduga Tembus Rp4 Juta, Ini Respons Tirtanadi
PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Tegaskan SOP Baru Sambungan Air: Warga Diimbau Daftar Resmi, Biaya Rp2 Jutaan
komentar
beritaTerbaru