LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dalam menyikapi pemberantasan serta penindakan terhadap penyalah gunaan narkoba, Polres Labuhan Batu Polda Sumatera melalui Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang menananggapi informasi (pemberitaan) dari beberapa media, meringkus pelaku peredaran narkoba yang dianggap meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Skip Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
“Menindak lanjuti informasi dari media tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut, Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan,SIK MH langsung memerintahkan saya selaku Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu untuk bergerak cepat menindak lanjuti segela keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba,†terang AKP Martualesi Sitepu SH MH, Sabtu (31/10/2020) kepada wartawan.
Dari penggrebekan itu sambung AKP Martualesi, Polisi berhasil meringkus seorang laki-laki bernama, Edi Putra (51) warga Jalan Skip Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
“Selain tersangka, Polisi turut menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan 1,00 gram narkoba, 1 kotak rokok, 2 handpone warna putih dan hitam,†ujar orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Tanjung Balai ini.
Diungkapkan mantan Kasat Narkoba Polres Sergai ini menerangkan, setelah mendapat perintah dari Kapolres, pihaknya membentuk team untuk penanganan setiap informasi tentang peredaran narkoba, sehingga anggota yang melakukan penindakan dilapangan tidak tumpang tindih dengan penanganan tugas tugas dadakan semisal yang tidak tergabung dalam pam unras yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt.
Kemudian sambung AKP Martualesi yang juga pernah menjabat Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini, pada Sabtu (31/10/2020) siang, sekira pukul 13.00 WIB team yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi dan Aiptu Ahmad Mansyursyah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Rumah masyarakat tepatnya di Jln. Skip Labuhan Bilik, Kel. Labuhan Bilik, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhan Batu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang telah menjadi target dan didapati seseorang laki-laki yang diketahui bernama, Edi Putra alias Edi dan dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sudah 3-4 bulan mengedarkan narkoba jenis shabu dan memperoleh shabu dari seseorang melalui sambungan HP. Kemudian dilakukan pemancingan terhadap nomor tersebut namun tidak berhasil. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,†pungkas AKP Martualesi mengungkapkan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News