Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumut menangkap seorang tersangka pengerusakan kendaraan mobil dinas (Randis) milik Dinas PU Bina Marga dan Kontruksi Provinsi Sumut jenis Mobil pick up Isuzu Panther BK 9320 J yang dirusak saat terjadinya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan pada Kamis, 8 Oktober 2020, lalu.
Adapun trsangka dimaksud yang diamankan yakni berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis saat berlangsungnya aksi unjuk rasa sedang memakai baju kaos warna merah putih dengan memakai celana jeans.
Akibat pengerusakan itu mobil milik Pemprovsu tersebut mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, pintu kanan rusak serta kacanya pecah, sementara bagian body atas mobil rusak akibat dirusak oleh pengunjuk rasa.
Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, mengatakan saat berlangsungnya unjuk rasa di depan kampus ITM, tersangka yang merupakan mahasiswa yersebut sedang berada di sekitar lokasi kejadian (TKP) dan tersangka lainnya sedang mengangkat mobil tersebut sehingga mobil tersebut terbalik dengan kondisi body mobil sebelah kiri berada dibawah.
Kemudian tersangka naik ke atas bak mobil pick up tersebut yang telah dimasukan ke dalam kampus Institut Teknologi Medan (ITM).
“Tersangka diamankan pada 21 Oktober 2020 berdasarkan video amatir warga yang viral,” ungkap Kapolrestabes Medan saat mengelar press rilis, Jumat (23/10/2020) sore.
Sambung orang nomor satu di Polrestabes Medan ini di hadapan wartawan, tersangka merupakan pelaku perusu (provokator) dan pengerusakan terhadap mobil Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut.
“Kita himbau kepada masyarakat jika ada yang mengenali orang – orang yang terdapat di dalam video tersebut segera laporkan ke kami dan termasuk para tersangka pengerusakan mobil dinas Polda Sumut saat terjadi kerusuhan di Jalan Skip Medan, Lapangan Merdeka dan yang di depan kampus,” himbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka MHB disakangkakan dengan pasal 170 dan pasal 406 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(W02)
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
kota
Bibit Kultur Jaringan Jadi Andalan, PT Hijau Surya Biotechindo Tawarkan Tanaman Bebas Penyakit dan Panen Lebih Seragam
kota
sumut24.co DeliserdangWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya membuka Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumut 2026 di
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pesatnya perkembangan industri kuliner di Kota Medan harus diikuti dengan
kota
Dinas Kominfo Sumut Pamerkan Alat Telekomunikasi Era Klasik, Jadi Daya Tarik Pengunjung
kota
sumut24.co MedanPT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Sumatera Utara (KAI Divre 1 Sumut) membuka stand di Pekan Raya Sumater
Umum
Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina EP Rantau Tanam Ratusan Pohon di Wilayah Operasional
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., yang akrab disapa Anto Genk, mengapresiasi k
News
sumut24.co MedanStrategi unik diterapkan Telkomsel dalam mendorong mutu pendidikan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Melalui program Tel
Ekbis