Selasa, 19 Mei 2026

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengerusakan Randis di ITM

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2020 10:43 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengerusakan Randis di ITM

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan Polda Sumut menangkap seorang tersangka pengerusakan kendaraan mobil dinas (Randis) milik Dinas PU Bina Marga dan Kontruksi Provinsi Sumut jenis Mobil pick up Isuzu Panther BK 9320 J yang dirusak saat terjadinya aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan pada Kamis, 8 Oktober 2020, lalu.

Adapun trsangka dimaksud yang diamankan yakni berinisial MHB (21) warga Jalan Sukaramai, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis saat berlangsungnya aksi unjuk rasa sedang memakai baju kaos warna merah putih dengan memakai celana jeans.

Akibat pengerusakan itu mobil milik Pemprovsu tersebut mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, pintu kanan rusak serta kacanya pecah, sementara bagian body atas mobil rusak akibat dirusak oleh pengunjuk rasa.

Menurut keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, mengatakan saat berlangsungnya unjuk rasa di depan kampus ITM, tersangka yang merupakan mahasiswa yersebut sedang berada di sekitar lokasi kejadian (TKP) dan tersangka lainnya sedang mengangkat mobil tersebut sehingga mobil tersebut terbalik dengan kondisi body mobil sebelah kiri berada dibawah.

Kemudian tersangka naik ke atas bak mobil pick up tersebut yang telah dimasukan ke dalam kampus Institut Teknologi Medan (ITM).

“Tersangka diamankan pada 21 Oktober 2020 berdasarkan video amatir warga yang viral,” ungkap Kapolrestabes Medan saat mengelar press rilis, Jumat (23/10/2020) sore.

Sambung orang nomor satu di Polrestabes Medan ini di hadapan wartawan, tersangka merupakan pelaku perusu (provokator) dan pengerusakan terhadap mobil Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut.

“Kita himbau kepada masyarakat jika ada yang mengenali orang – orang yang terdapat di dalam video tersebut segera laporkan ke kami dan termasuk para tersangka pengerusakan mobil dinas Polda Sumut saat terjadi kerusuhan di Jalan Skip Medan, Lapangan Merdeka dan yang di depan kampus,” himbaunya.

Atas perbuatannya, tersangka MHB disakangkakan dengan pasal 170 dan pasal 406 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru