Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil mengungkap dan menangkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban MJ siswi SMP di Desa Tanjung Selamat dilakukan oleh 3 orang laki-laki terduga pelaku.
Dalam keberhasilan pengungkapan itu, Polsek Sunggal terpaksa menembak satu dari tiga orang tersangkanya berinisial S (43) warga setempat karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan dengan mencoba melarikan diri.
Sedangkan kedua tersangka lainya yang juga diamankan masing-masing berinisial SUH (40) dan MH (26) juga warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa Hp dan Laptop milik korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ridho dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Sanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) di Mapolrestabes Medan, tiga tersangka ditangkap setelah Team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim usai melakukan olah TKP.
Usai mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan guna menemukan dan mengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan dari saksi-saksi disekitar rumah korban, polisi mencurigai satu pelaku warga setempat.
“Berangkat dari bahan keterangan yang berhasil dihimpun, team mencurigai salah satu warga sebagai pelaku pembunuhan tersebut dan saat itu juga langsung mencari keberadaannya,” terang Kombes Pol Riko Sunarko.
Berkat kerja keras team lanjut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, akhirnya keberadaan tersangka berinisial S diketahui lokasi nya dan tersangka S akhirnya berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Jl. Pasar 3, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang.
Saat diinterogasi, tersangkaa S mengakui perbuatannya membunuh korban MJ lalu mengambil Hp dan laptop korban dari rumah korban. Tsk S juga menjelaskan bahwa Hp dan laptop korban diberikan kepada teman tersangka.
Selanjutnya team melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti yang lain namun saat itu tsk S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan tersangka S dengan menembak dibagikan kaki.
Dari tersangka S polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang lain yaitu SUH (40) dan MH (26), warga Desa Tanjung Selamat, yang menyimpan barang hasil kejahatan berupa hp dan laptop korban.
“Tersangka S sudah kita bawa berobat ke RSU Bhayangkara dan ketiganya saat ini masih kita periksa intensif guna pendalaman dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun “, pungkas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.(W02)
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota
Ketua JMSI Sumut Dukung Langkah Gubsu Bobby Nasution, Sumut Tuan Rumah IMTGT ke32
News
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan kunjungan kerja ke Posyandu Manggis,
News
Labuhanbatu sumut24.co Satres Narkoba Polres Labuhan Batu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria
Hukum
Deliserdang sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa meresmikan Jembatan Perintis di Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, K
News
sumut24.co MEDAN, Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HU
kota
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
kota
Medan, sumut24.co Sebanyak 50 tas sekolah lengkap dengan perlengkapan alat tulis dibagikan kepada anakanak dalam kegiatan Aksi Berbagi dan
kota
Peringati HUT ke28, Borkat dan Pengurus DPD PAN Padang Sidimpuan Santuni dan Bantu Rakyat
Politik