MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Kamis (1/10/2020) siang sekira pukul 15.00 Wib, berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba jenis ganja di Jl. Blok Gading Gg. Bunga Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal DS.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, pada hari, Sabtu (3/10/2020) kepada wartawan membenarkan pihaknya ada mengamankan dan meringkus seorang pria pemilik Narkotika jenis ganja.
Dijelaskan AKP Budiman, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja.
Adapun pria tersangka pengedar dimaksud berinisial SAM (40). Saat pria pengedar ganja ini ditangkap, saat petugas menyamar sebagai pembeli.
“Saat menyerahkan ganja kering yang sudah dibungkus sesuai dengan pesanan, tersangka menemui pembeli yang tak lain adalah petugas yang menyamar. Setelah petugas melihat ganja tersebut, petugas langsung menangkap tersangka,” ujar AKP Budiman.
Dari tangan tersangka terang Kanit Reskrim, petugas juga turut menyita barang bukti 40 am narkoba jenis ganja yang siap edar, terang AKP Budiman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah kita jebloskan ke Rumah Tahanan (RTP) Polsek Sunggal. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Sub 114 Ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas, pungkas AKP Budiman Simanjuntak.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News