Selasa, 19 Mei 2026

Polda Sumut Batalkan Aksi Panggung DJ Omo Kucrut dan Jenifer di Diskotik CDI

Administrator - Sabtu, 03 Oktober 2020 09:05 WIB
Polda Sumut Batalkan Aksi Panggung DJ Omo Kucrut dan Jenifer di Diskotik CDI

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Aksi panggung Disc Jokey (DJ) Omo Kucrut asal Jakarta bersama DJ Jenifer, asal Pekanbaru, Riau dihentikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat hendak tampil di Deliserdang.

Sejatinya, kedua DJ ini harusnya melangsungkan live perform nya even Q Goyang X yang digelar di Diskotik Cafe Duku Indah (CDI) Dusun Salang Tunas, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sabtu (03/10/2020) dini hari.

Hal ini dilakukan kepolisian karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Amatan di lokasi tempat hiburan malam yang cenderung tertutup itu, petugas dari Direktorat Intelkam Polda Sumut yang dipimpin Pamin 1 Siyanmin Ditintelkam Poldasu, Iptu Joy Sianipar bersama Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti menjumpai pengelola Café Duku Indah, Kurnia Sitepu, sekira pukul 22.45 Jumat (2/10/2020).

Sempat terjadi perdebatan dengan petugas, karena pengelola tetap menggelar kegiatan meski tak mendapatkan ijin dari Dit Intelkam Polda maupun pihak Gugus Tugas (Gustug) Deliserdang.

“Kenapa masih dilaksanakan kegiatannya, kan tidak ada izinnya dari kita (Poldasu-red) untuk gelar even ini,” tanya Iptu Joy Sianipar S.Tr.K.

“Dengan anda mengundang artis begini dari Jakarta, tentunya akan mengundang kerumunan massa. Seperti kita ketahui saat ini Pandemi Covid-19 semakin meluas, ini tidak boleh,” tambah Joy.

Akhirnya, setelah mendapat penjelasan tersebut manajemen diskotik CDI akhirnya mematuhi untuk tidak menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, manajemen CDI kemudian diboyong untuk menemui kedua DJ yang perform nya dibatalkan ke tempat mereka menginap di Cardopa Hotel Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai, Kota Binjai.

Di sana, Kurnia Sitepu membuat surat pernyataan pembatalan kegiatan Event Q Goyang X, disaksikan DJ Omo Kucrut dan Jenifer beserta Sekdes Rusudi Waruhu, dan Fahmi Bahri Surbakti selaku karaywan CDI tepat pukul 01.15 WIB.

Sebagaimana diketahui, hal serupa sempat terjadi di Hairos Waterpark yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Deliserdang.

Melalui video yang viral sekira 28 September kemarin kerumunan orang dugem dalam momen pool party dengan iringan live DJ.

Alhasil, akibat kejadian tersebut Polrestabes Medan memeriksa General Manager (GM) Hairos Waterpark EM karena kejadian tersebut lantaran tidak menerapkan imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(W05

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru