Selasa, 19 Mei 2026

Polres Tanjung Balai Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020

Administrator - Sabtu, 03 Oktober 2020 03:47 WIB
Polres Tanjung Balai Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut bersama TNI dan Pemko Tanjung Balai melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat Tanjung Balai untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) serta Cipta Kondisi Pilkada Tahun 2020, Jumat (2/10/2020) malam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, giat dilakukan Ops Yustisi dilakukan dalam rangka pendisiplinan masyarakat Tanjungbl Balai untuk mematuhi Prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan sebagai bentuk implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 serta cipta kondisi pada Pilkada tahun 2020 diwilayah Kota Tanjungbalai.

Dalam giat tersebut sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini dipimpin oleh Penjab Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, didampingi Padal I KBO Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu L. Hutapea, Padal II KBO Sat Pol Air Polres Tanjung Balai Ipda Syahrizal dan siikuti 30 personil Polres Tanjung Balai, 2 personil Pomal TBA, 2 personil TNI AD dan 3 personil BPBD.

Lanjut Kapolres untuk diketahui bersama Kota Tanjung Balai sampai saat ini terdapat 32 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Berharap kepada seluruh personil tetap menjaga kesehatan diri masing-masing ditengah pelaksanaan tugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pada pelaksanaan kegiatan tetap utamakam prinsip 3 S (Senyum, Sapa dan Salam), serta hindari tindakan emosi dan arogan.

Untuk sasaran lokasi pelaksanaan giat diantaranya, Mie Aceh Cita Rasa, Warung Bakso Mas Basir, Kantor Bawaslu Kota Tanjung Balai, Kantor KPU Kota Tanjung Balai dan Kantor Walikota Tanjung Balai yang kesemuanya berada di Jln. Sudirman Kota Tanjung Balai.

“Dalam pelaksanaan tugas ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker selanjutnya diberikan tindakan berupa teguran lisan kepada 7 orang dan tertulis 8 orang,” ujar AKBP Putu Yudha.

Tujuan kegiatan yaitu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 guna untuk pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus mengajak warga lebih tertib dengan protokol kesehatan serta mengingatkan masyarakat untuk menerapkan 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker), pungkas Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aliansi ASRI Tuntut Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Senilai Rp52,5 M
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Residivis Curanmor Sudah 20 Kali Beraksi
Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah saat Bersembunyi di Jermal
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru