Selasa, 25 Agustus 2026

Gelar Live Musik DJ Dimasa Covid-19, Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka

Administrator - Jumat, 02 Oktober 2020 13:29 WIB
Gelar Live Musik DJ Dimasa Covid-19, Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Reskrim Polrestabes Medan, menetapkan General Manager CV Hairos Water Park, Edi Sahputra menjadi tersangka.

Sebab, Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting KM 14,5 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang menjadi viral di media sosial tentang adanya kerumunan orang di tempat pemandian tersebut sambil mengadakan live music DJ di masa pandemi Covid-19 pada Senin, 28 September 2020.

Demikian dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (2/9/2020).

Dikatakan Waka Polrestabes Medan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan adapun kesalahan dari pihak pengelola Hairos antara lain tidak meminta izin dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang saat melakukan kegiatan dan tidak melaksanan arahan tentang protokol kesehatan.

Kemudian, dengan sengaja mengundang keramaian dengan cara pemberian diskon tiket masuk kepada pengunjung sebesar 50 persen, tidak melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang datang dan mengadakan live musik DJ.

“Lalu, tidak melakukan disinfektan terhadap air kolam 3 kali 1 hari. Dengan sengaja tidak mematuhi hasil rapat sosialisasi Pemkab Deli Serdang mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha pariwisata yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pancur Batu dan pihak penyelenggara kegiatan hiburan DJ kolam berenang Hairos tidak mengajukan ijin keramaian ke kepolisian,” kata AKBP Irsan.

Selain itu, sambung orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini dari tersangka Edi Sahputra turut diamankan barang bukti berupa satu buah hardisk dan lima lembar dokumen laporan penjualan gelang.

Tersangka Edi Sahputra dipersangkakan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan, sehingga menyebabkan kedaduratan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

“Tersangka Edi Sahputra juga dipersangkakan melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan juncto peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020/tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas,” jelas AKBP Irsan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua JMSI Sumut Dukung Langkah Gubsu Bobby Nasution, Sumut Tuan Rumah IMT-GT ke-32
Ketua TP Posyandu Asahan Tinjau Posyandu Manggis, Integrasikan Tracing TBC dan CKG demi Kesehatan Masyarakat
Peredaran Narkotika Sekala Besar Terungkap, Polres Labuhanbatu Amankan Pria Berusia 62 Tahun
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga
Dari Pekerja Untuk Sesama, HUT ke-27 Serikat Pekerja PLN Diisi Aksi Donor Darah
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
komentar
beritaTerbaru