Telkomsel Sukses Antarkan Pelajar Sumbagut ke PTN Impian Lewat Program TEY
sumut24.co MedanStrategi unik diterapkan Telkomsel dalam mendorong mutu pendidikan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Melalui program Tel
Ekbis
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sat Reskrim Polrestabes Medan, menetapkan General Manager CV Hairos Water Park, Edi Sahputra menjadi tersangka.
Sebab, Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting KM 14,5 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang menjadi viral di media sosial tentang adanya kerumunan orang di tempat pemandian tersebut sambil mengadakan live music DJ di masa pandemi Covid-19 pada Senin, 28 September 2020.
Demikian dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (2/9/2020).
Dikatakan Waka Polrestabes Medan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan adapun kesalahan dari pihak pengelola Hairos antara lain tidak meminta izin dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang saat melakukan kegiatan dan tidak melaksanan arahan tentang protokol kesehatan.
Kemudian, dengan sengaja mengundang keramaian dengan cara pemberian diskon tiket masuk kepada pengunjung sebesar 50 persen, tidak melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang datang dan mengadakan live musik DJ.
“Lalu, tidak melakukan disinfektan terhadap air kolam 3 kali 1 hari. Dengan sengaja tidak mematuhi hasil rapat sosialisasi Pemkab Deli Serdang mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha pariwisata yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pancur Batu dan pihak penyelenggara kegiatan hiburan DJ kolam berenang Hairos tidak mengajukan ijin keramaian ke kepolisian,” kata AKBP Irsan.
Selain itu, sambung orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini dari tersangka Edi Sahputra turut diamankan barang bukti berupa satu buah hardisk dan lima lembar dokumen laporan penjualan gelang.
Tersangka Edi Sahputra dipersangkakan tentang dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan, sehingga menyebabkan kedaduratan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
“Tersangka Edi Sahputra juga dipersangkakan melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan juncto peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020/tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas,” jelas AKBP Irsan.(W02)
sumut24.co MedanStrategi unik diterapkan Telkomsel dalam mendorong mutu pendidikan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Melalui program Tel
Ekbis
Polisi Sita Uang dan Emas Bernilai Puluhan Miliar dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
kota
JMSI Sumut Apresiasi Gebrakan DPPESDM dan DLHK Berantas Aktivitas Tambang Ilegal di Sumut
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten D
Hukum
Tinjau Museum Simalungun, Bupati Simalungun Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah
kota
Peringatan Hari Lansia Ke 30, Bupati Simalungun "Lansia Adalah Sumber Semangat Generasi Muda"
kota
sumut24.co MedanMenjaga kesehatan bukan lagi sekadar pilihan atau tren sesaat, melainkan sebuah kebutuhan mutlak di tengah tantangan zaman
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari bertambahnya
kota
sumut24.co MedanWali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi SH MKn menyaksikan langsung Pagelaran Seni dan Budaya yang menampilkan muda mud
Umum
Wali Kota diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan menghadiri acara Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Sosial Dasar TA 2026
kota