Selasa, 07 April 2026

"Dispensasi SIM Berakhir" Peraturan Kembali Normal dengan Menerapkan Protokoler Kesehatan

Administrator - Selasa, 01 September 2020 08:40 WIB

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di Satlantas Jajaran Polda Sumut, telah kembali normal dengan menerapkan protokoler kesehatan.

Seperti yang diketahui, selama pandemi Covid-19, Ditlantas Polda Sumut melakukan dispensasi bagi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020.

Di mana dispensasi selama masa pandemi, bagi pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama masa pandemi, tidak dikenakan penertibitan baru.

Namun, per Selasa (01/09/2020), dispensasi telah dicabut, dan bagi masyarakat memperpanjang masa SIM kembali seperti semula.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengatakan, untuk dispensasi SIM sudah habis pada tanggal 31 Agustus kemarin.

“Seperti yang sama-sama kita ketahui, selama masa pandemi, Korlantas Polri mengeluarkan pemberitahuan untuk menerapkan dispensasi SIM sejak 17 Maret sampai 29 Mei, dan dispensasi kedua 2 Juli sampai 31 Agustus,” ungkapnya, Selasa (01/09/2020).

Seperti yang diketahui, sambung polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, habisnya masa berlaku SIM tetap akan dilakukan penertiban baru.

“Kalau sesuai peraturan, SIM yang lewat masa berlakunya maka masyarakat harus mengurus SIM baru. Kemarin dispensasi sesuai tanggal-tanggal di atas maka tidak dikenakan SIM baru tapi administrasi tetap,” ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dibukanya layanan SIM, STNK dan BPKB berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Wibowo, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life).

“Adapun mekanismenya yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yg sering disentuh setiap hari. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses,” katanya.

Sambungnya, memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat untuk mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan gunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

“Memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean. Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru