Selasa, 07 April 2026

Kali Pertama Rutan Kelas II B Balige Kerjasama dengan LBH

Administrator - Sabtu, 29 Agustus 2020 09:22 WIB
Kali Pertama Rutan Kelas II B Balige Kerjasama dengan LBH

BALIGE | SUMUT24.co

Baca Juga:

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balige bekerjasama dengan Yayasan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 melakukan penandatanganan kerjasama dan penyuluhan bantuan hukum, di aula Rutan Balige, Kabupaten Toba.

Kepala Rutan Balige Leonard Silalahi A.md.IP SH menjelaskan, kerjasama yang dilakukan pada hari, Kamis (27/08/2020) merupakan pelayanan hukum di Rutan Balige sebagai bentuk kehadiran Negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warga binaannya.

“Penyuluhan Hukum yang akan dilakukan nantinya dapat membantu warga binaan untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi sidang di Pengadilan. Perlu diketahui bersama bahwa penyuluhan bantuan hukum ini tidak dipungut biaya apapun karena sasarannya adalah warga binaan kami yang tidak mampu”, jelasnya dijumpai usai mengikuti olahraga senam aerobik bersama di Rutan Balige, Sabtu (29/8/2020).

Kegiatan penandatanganan, disebutkan dihadiri Bornok Simanjuntak SH MH selaku ketua tim dari Yayasan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, yang pada kesempatan itu memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga binaan.

Dalam penyuluhan tersebut tampak terlihat antusiasinaan dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan terkait kasus hukum yang dihadapi.

Ditanya sekaitan penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Leonard menegaskan, setiap orang yang keluar masuk Rutan Balige baik petugas maupun tamu diwajibkan untuk patuh pada imbauan pemerintah.

“Pembatasan interaksi antara petugas dengan warga binaan tentunya dikurangi. Bagi warga binaan yang baru masuk, harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, suhu diatas 37,5 kita pulangkan dan dibawah 37,5 kita terima selanjutnya diisolasi selama 14 hari. Seluruh petugas dan tamu seperti kejaksaan, polri atau pengadilan tetap diberlakukan untuk pemenuhan sesuai protokol kesehatan”, jelasnya didampingi Kepala Pengamanan Rutan Balige Edison Tambunan SH.

Ditambahkan Edison, kerjasama dalam bentuk pendampingan yang akan diberikan kepada warga binaan diakui baru pertama kali terlaksana di Rutan Balige. Asimilasi dan integrasi bagi warga binaan secara khusus perkara narkotika, masih terganjal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, hal ini juga merupakan bagian dari kerjasama yang dilakukan.

“Bagi warga binaan yang ingin mendapat keringanan hukum atau pembebasan bersyarat secara khusus mereka yang dijerat pasal narkotika, tentunya ke depan ini juga menjadi bagian yang tercantum dalam kerjasama tersebut. Jika perkara PP 99 yakni tentang narkotika tidak bisa mendapatkan PB, jadi warga binaan bisa mendapat asimilasi dengan dukungan LBH”, pungkasnya.

Jumlah penghuni Rutan Balige yang saat ini terdata over kapasitas, sebanyak 225 orang tahanan dan naparapida diantaranya dengan perkara narkotika. (des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru