RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Polres Tanjung Balai Polda Sumut, Jumat (28/8/2020) siang Pukul 14.30 WIB, bertempat di Teras Lobi Polres Tanjung Balai, Jln. Jend. Sudirman, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan memaparkan dua kasus tindakan pelanggaran hukum.
Adapun pemaparan dua kasus pelanggaran hukum sekaligus tersebut yakni tentang pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dipimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang diwakili Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto SH MH.
Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto saat memberikan keterangan kepada wartawan turut didampingi, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar, KBO Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu L. Hutapea dab personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Waka Polres Tanjung Balai dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis shabu di lakukan okeh personil Satpol Red Narkoba Polres Tanjung Balai yang beratnya melebihi 5 gram.
Dari pengungkapan itu juga, petugas turut menangkap seorang laki-laki bernama, Syahril Ritonga alias Adek (49), warga Jln. Sei Citarum LK. VI, Kel. Sumber Sari, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 6 bungkus plastik warna hijau merk Guan Yin Wang diduga narkotika jenis shabu berat kotor Rp6.000 gram / 6 kilo gram, 2 potongan karet ban bekas, 1 (Satu) unit boat kayu tanpa nama, dan 1 kotak Fiber berwarna berwarna biru,” terang Kompol Jumanto.
Dijelaskan Waka Polres Tanjung Balai,, pada hari, Selasa (25/8/2020) sore sekira pukul 16.45 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada sebuah boat kayu sedang bersandar di Jln. Citarum, Kel. Sumbersari, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sedang membawa narkotika.
Berdasarkan Informasi tersebut personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Iptu L Hutapea mendatangi lokasi dimaksud dan didalam Kapal tersebut ditemukan seorang laki laki bernama, Syahril Ritonga alias Adek. Kemudian petugas menyuruh tersangka membuka Kotak Fiber Warna Biru serta mengeluarkan isi Kotak Fiber tersebut yang didalamnya terdapat dibagian atas ada Ikan dan Es Batu dibagian bawah terdapat 2 potong ban dalam Mobil.
“Setelah Ban dalam tersebut dibuka dari didalam masing-masing Ban Dalam tersebut terdapat 3 bungkus plastik warna hijau merk Guan Yin Wang diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 6 bungkus plastik warna hijau Merk Guan Yin Wang diduga Narkotika Jenis shabu,” ujar Kompol Jumanto.
Di TKP terang Waka Polres, kemudian petugas mengintrogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa 6 bungkus plastik warna hijau Merk Guan Yun Wang adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjubg Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang Berlaku.
Atas perbuatanya tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 113 ayat 2 Subsider Psl 115 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Masih dalam paparan tersebut, Waka Polres Tanjung Balai Kompol H Jumanto yang mewakili Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai juga mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Jumat (28/8/2020).
Waka Polres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu S. Siahaan, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Demonstar Hasibuan, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Eko Adi Ranto, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda H. Karokaro.
Dalam pengungkapan itu personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus dua orang laki-laki yakni, Hendrik (36), warga Jln. Patimura Link. III, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Rikki Irwan Nova (39) Tahun, Islam, Wiraswasta, Jln. Singosari Link. I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Keduanya ditangkap di Jln. Asahan, Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Terhadap tersangka Hendrik diamankan bukti, 1 buah keranjang kecil warna hijau, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas kupon ukuran kecil warna kuning yang berisi nomor tebakan, 10 pasang kertas kupon ukuran kecil warna putih dan kuning yang berisi tulisan 26-08-2020 SGP serta uang tunai sebesar Rp30.000.
Sedangkan dari tersangka Rikki Irwan Nova, petugas mengamankan, 1 kotak Handphone merk Huawei warna merah, 2 buah pulpen, 1 buah buku tafsir mimpi (erek erek), 23 kertas kupon ukuran kecil warna putih yang berisikan nomor tebakan, 8 pasang kertas ukuran kecil warna putih dan kuning berisikan tulisan 26-08-2020 SGP serta uang tunai yang berisikan Rp. 240.000.
“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 303 Ayat (1) ke – 2 Jo Pasal 555 Ayat (1) ke – 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.
Selain Hendrik dan Rikki yang ditangkap dalam kasus perjudian oleh personil Satpol Reskrim Pres Tanjung Balai Polda Sumut, pengungkapan kasus judi lainya juga, Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai atas dasar LP / 39 / VII / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek ST. Raso, tanggal 13 Juli 20.
Berdasarkan LP tersebut petugas menangkap, Hasan Maksum alias Encet (55) warga Jln. Sei Permai, Kel. Muara Sentona, Kel. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai di Jln. Sei Permai, Kel. Muara Sentona, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Dari Hasan petugas menyita barang bukti, uang tunai Rp.12.000, 1 Handphone merk nokia warna Hitam, 1 buku notes yang bertuliskan angka angka pesanan judi Kim/Hongkong, 1 pulpen merk Dolpin dan 1 kertas karbon.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke – 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.
Kemudian, atas dasar LP / 42 / VII / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek ST. Raso, tanggal 26 Juli 2020 Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai, Minggu (26/8/2020) malam pukul 22.00 WIB, petugas meringkus, Syahrul alias Rahul (44), warga Jln. Sederhana Lk. I, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjunga Balai Utara Kota Tanjungabalai/Komplek Rusunawa Jln. Sei Agul Lk. IV, Kel. Sei Raja, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Tersangka ditangkap di Rusunawa II Lantai Dasar Jln. Sei Agul Lk. IV, Kel. Sei Raja, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan barang bukti, uang tunai Rp168.000, 1 Unit Jandphone merk nokia dua tipe 10 29 warna gold, 1lembar kertas bertuliskan angka-angka nomor keluar, 1 buah pulpen warna hitam merk standart AE7
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke – 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.(W02)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News