Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Setelah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan tahun anggaran (TA) 2013, senilai Rp 5,6 miliar. Kini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lakukan pemberkasan.
“Setelah dilakukan penahanan kita melakukan pemberkasan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Bobbi Sandri kepada wartawan, Kamis (2/6) siang.
Ketiga tersangka dilakukan pemberkasan, yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.
“Selanjutnya ditingkatkan ke tahap penuntutan untuk segera diadili,” jelas Mantan Kasidik Kejati Sumsel.
Ketiga tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Rabu (1/5).”Ketiga tersangka dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi di PTKI Medan Kementerian Industri RI dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pembangunan pabrik mini pengolahan kepala sawit dan kegiatan pengadaan alat lobaratorium uji di PTKI Medan anggaran 2013,” sebutnya.
Menurut Bobbi penahanan dilakukan bahwa ketiga tersangka saat dilakukan proses penyidik tidak kooperatif. Sehingga takut menghilangi barang bukti dan melarikan diri, makanya dilakukan penahanan.
Bobbi menjelaskan peran tersangka didalam kasus ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan.
Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan dan Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan.
Dengan itu, tidak tutup kemungkinan akan tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk akan menyeret orang nomor satu di PTKI Medan.”Bila ada bukti-bukti dan melalui ekpos, akan terlihat dalam proses itu,” jelasnya.
Disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan masih dalam proses penghitungan bersama tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
“Masih proses penghitungan kerugian dalam kasus ini,” jelas Bobbi.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.‬(W05)
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
kota
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
kota
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
kota
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
kota
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan terus memacu transformasi sektor pariwisata untuk menjadikan ibukota Provinsi Sumatera Utara bukan l
kota