
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
kotaMEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Setelah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan tahun anggaran (TA) 2013, senilai Rp 5,6 miliar. Kini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lakukan pemberkasan.
“Setelah dilakukan penahanan kita melakukan pemberkasan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Bobbi Sandri kepada wartawan, Kamis (2/6) siang.
Ketiga tersangka dilakukan pemberkasan, yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya (rekanan) dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.
“Selanjutnya ditingkatkan ke tahap penuntutan untuk segera diadili,” jelas Mantan Kasidik Kejati Sumsel.
Ketiga tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Rabu (1/5).”Ketiga tersangka dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi di PTKI Medan Kementerian Industri RI dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pembangunan pabrik mini pengolahan kepala sawit dan kegiatan pengadaan alat lobaratorium uji di PTKI Medan anggaran 2013,” sebutnya.
Menurut Bobbi penahanan dilakukan bahwa ketiga tersangka saat dilakukan proses penyidik tidak kooperatif. Sehingga takut menghilangi barang bukti dan melarikan diri, makanya dilakukan penahanan.
Bobbi menjelaskan peran tersangka didalam kasus ini. Untuk Hamdan Suharto Bintang sebagai PPK pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan.
Kemudian, Suherman sebagai rekanan pada pengadaan pembangunan pabrik mini kelapa sawit di PTKI Medan dan Makmur Sembiring sebagai rekanan pada pengadaan labotorium uji di PTKI Medan.
Dengan itu, tidak tutup kemungkinan akan tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk akan menyeret orang nomor satu di PTKI Medan.”Bila ada bukti-bukti dan melalui ekpos, akan terlihat dalam proses itu,” jelasnya.
Disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini. Bobbi mengatakan masih dalam proses penghitungan bersama tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
“Masih proses penghitungan kerugian dalam kasus ini,” jelas Bobbi.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.‬(W05)
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
kotaJaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggidan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
kotaPABASO INDAH LOGISTIK Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
kotaForkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
kotaRespons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya&ndashRaya Kahean
kotaItinerary 2 Hari di Jogja untuk Wisatawan dari Jakarta
kotaBrimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
kotaCabai Busuk, Surat Jalan Mulus Jejak Intervensi Pemprov Sumut Tekan Inflasi
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko melaku
NewsBukan Rp2,3 Miliar, Kirun Sebut Mulyono Terima Rp200 Juta
kota