Kamis, 23 Oktober 2025

Aksara Plaza Medan Stanvas

Administrator - Selasa, 31 Mei 2016 08:23 WIB
Aksara Plaza Medan Stanvas

Medan|SUMUT24 Komisi C DPRD Medan rekomendasukan status Aksara Plaza stanvas. PT Aksara Jaya Indah segera menghentikan kegiatan dan angkat kaki (stanvas) serta berkewajiban membayar royalty serta denda kepada Pemko Medan, sejak berakhirnya masa kontrak tahun 2011 hingga 2016.

Baca Juga:

Kesimpulan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan tentang kasus Aksara Plaza, Senin (30/5) yang dihadiri Asisten Ekbang Ir Kamarul Fattah, M.Si, Kabag Aset dan perlengkapan Agus Suryono, Dirut PD Pasar Benny Sihotang. Sementara Kabag Umum Andi Syahputra dan Manager PT AJI Tarmin tidak hadir.

Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean SE,M.Si secara tegas menyimpulkan PT AJI sama sekali tidak punya niat baik. Status kontrak antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan PT Aksara Jaya Indah (AJI) terkait pengelolaan lantai III, IV dan V sudah berakhir tahun 2011, tetapi tetap bertahan tanpa membayar royalty hingga saat ini.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean SE,M.Si, Manager PT AJI Tarmin telah melayangkan surat ke Pemko Medan tertanggal 26 Mei 2016, perihal permohonan untuk menindaklanjuti kerjasama dan bersedia membayar konpensasinya.

“Kenapa baru tahun 2016 melayangkan surat ke Pemko Medan, selama lima tahun ini diam saja. Ini berarti tidak ada niat baiknya. Maka Komisi C DPRD Medan merekomendasi status Aksara Plaza stanvas, PT AJI segera menghentikan kegiatannya mengingkari kesepakatan Wanprestasi) kerjasama dengan Pemko Medan dan membayar royalti serta dendanya,” tegas Anton Panggabean.

Hal ini sesuai dengan usulan anggota dewan di Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis (Wakil Ketua), Hendra DS, Boydo H.K Panjaitan, Drs. Godfried Efenffendi Lubis, Ibnu Ubaydillah,SE, setelah mendengarkan penjelasan dari Asisten Ekbang Qamarul Fattah M.Si, Kabag Aset Agus Suriono dan Dirut PD Pasar Benny Sihotang.

Menurut Asisten Ekbang Qamarul Fattah M.Si, aset Pemko Medan adalah bangunan Aksara Plaza yang menghadap Jalan M Yamin, sedang milik PT AJI adalah bangunan Buana Plaza yang menghadap Jalan Aksara (aset Deliserdang).

MoU antara Pemko Medan dengan PT Aksara Jaya Indah (AJI) terkait pembangunan dan pengelolaan lantai III, IV dan V yang berakhir tahun 2011. Namun pada kenyataannya, PT AJI hanya membangun lantai III yang dijadikan bioskop. Sementara lantai IV dan V tidak terbengkalai.

Ditambahkannya, terkait masa kontrak dengan PT AJI selaku pengelola Aksara Plaza, tidak ada kesengajaan “pembiaran”. Hal ini mengingat kondisi berkas yang tidak tertata dan terdata dengan baik, sehingga dokumen asli sulit ditemukan keberadaannya. Bahkan saat pihaknya meminta alas hak Buana Plaza kepada Pemkab Deliserdang, tidak dikabulkan.

Sementara Kabag Aset Agus Suriono menjelaskan, pihak aset dalam status Aksara Plaza sama sekali tidak punya data. Hal ini sejak tahun 1993 di mana Pemko Medan menyerahkan Pengelolaan aset Aksara Plaza kepada PD Pasar.

Hal ini dibenarkan Dirut PD Pasar Benny Sihotang, bahwa lantai I Aksara Plaza yang sekarang dijadikan pasar tradisional dikelola PD Pasar. Sementara lahan parkir yang masuk dari Jalan Aksara dikelola oleh PT AJI.

Ditegaskan Benny, PT AJI hanya membangun Lt III Aksara Plaza dan dijadikan gedung biskop. Sementara Lt IV dan V sesuai kontrak sama dikelola dan dibangun sama sekali dibiarkan terbengkalai.

“Sejak bioskop tutup, Lt III praktis tidak terurus lagi sama halnya dengan Lt IV dan V terbengkalai dan kupak-kapik,” ujarnya.

Asisten Ekbang Qamarul Fattah M.Si berjanji akan melaksanakan usulan Komisi C DPRD Medan, mengambil alih aset Aksara Plaza dan melanjutkan kepada upaya hukum. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
PABASO INDAH LOGISTIK: Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
Forkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
Respons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya–Raya Kahean
komentar
beritaTerbaru