Kamis, 23 Oktober 2025

KPPU akan Menyelidiki Dugaan Praktek Monopoli PT. Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu

Administrator - Minggu, 29 Mei 2016 10:13 WIB
KPPU akan Menyelidiki Dugaan Praktek Monopoli PT. Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu

Medan | Sumut24

Baca Juga:

KPPU akan melakukan penyelidikan atas dugaan praktek monopoli dalam pengelolaan gudang oleh PT. Angkasa Pura II dalam pengiriman (outgoing) dan pengambilan (incoming) kargo di Bandara Kualanamu. Penyelidikan ini bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat terkait penanganan cargo di bandara pasca pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dan Regulated Agent (RA) yang mengakibatkan semakin tingginya biaya pengiriman maupun pengambilan kargo.

Pada proses pengiriman(outgoing)sebelumnya, barang kiriman masuk ke pesawat melalui mitra usaha yang ada di pergudangan lini 2 dengan dikenakan biaya Rp.350/kg, kemudian dibawa ke gudang lini 1 yang dikelola PT. Angkasa Pura II untuk pemeriksaan  dengan dikenakan biaya Rp.800/kg. Akan tetapi, saat ini semua barang kiriman kargo harus melalui sistem yang diterapkan oleh RA dan dikenakan biaya Rp.1.000/kg dan masih dikenakan biaya sebesar Rp.800/kg di gudang lini 1. Artinya, tarif penumpukan di gudang Lini 1 sebelum dan sesudah penerapan RA Cargo tetap Rp.800/kg meskipun beban pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II diduga telah berkurang, terutama untuk pemeriksaan keamanan dengan menggunakan x-ray.

Sedangkan pada proses pengambilan barang (incoming), jika sebelumnya pemilik barang dapat mengambil langsung ke gudang lini 1, sekarangpengguna jasa cargo yang tidak memiliki izin masuk/pass bandara tidak dapat mengambil,harus memanfaatkan jasa pelayanan yang diberikan oleh mitra usaha lini 2. Mitra usaha lini2 yang dapat mengambil barang adalah yang telah bekerjasama dengan pihak airlines/ pengangkut.

Jika sebelumnya biaya yang dikenakan untuk pengambilan barang di lini 1 sebesar Rp.800/kg, maka sekarang dikenakan biaya Rp.800/kg di lini 1 ditambah Rp.550/kg yang harus dibayarkan pada mitra usaha di lini 2. Artinya, meskipun beban pekerjaan di lini 1 diduga telah berkurang karena barang telah ditarik ke Lini 2, namun biaya penumpukan barang yang ditetapkan PT. Angkasa Pura II tidak berkurang.Tingginya biaya pengambilan kargo di Lini 2 juga disebabkan oleh tingginya biaya sewa gudang dan adanya contibution fee yang harus diberikan kepada airline. Dari hasil penelitian KPPU diperoleh informasi adanya airline yang menetapkan contribution fee sebagai salah satu unsur penilaian dalam melakukan pemilihan mitra melalui tender.

Selain dugaan praktek monopoli terkait penetapan tarif gudang penumpukan yang tetap sama  meskipun beban pekerjaannya diduga telah berkurang, KPPU juga akan menyelidiki adanya dugaan abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan dimana PT. Angkasa Pura II telah menetapkan syarat-syarat perdagangan yang diduga bertujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Dugaan ini terkait dengan keberadaan KSU As­perindo Sumut yang telah memenuhi per­syaratan yang di­ten­tukan PT. Angkasa Pura II sebagai mitra usaha dan telah men­dapat persetujuan prinsip dari PT. Angkasa Pura II untuk menyewa gudang di area per­gudangan lini 2 namun belum diperbolehkan ber­operasi karena adanya persyaratan harus ada kerjasama dengan pihak airlines atau pengangkut barang. Padahal sebe­lumnya ketentuan harus ada perse­tu­juan dari airline tidak dituang­kan dalam surat persetujuan prinsip.

Dengan adanya persyaratan tersebut, maka KSU Asperindo tidak dapat menarik cargo milik anggota Asperindo secara langsung, melainkan harus melalui mitra lini 2 yang lain yang tergabung dalam AP2K (Asosiasi Perusahaan Pergudangan Kualanamu).Dalam keterangannya, KSU Asperindo dapat menetapkan tarif yang jauh lebih murah. Dengan demikian, persyaratan yang ditetapkan PT. Angkasa Pura II diduga telah menghalangi konsumen untuk memperoleh jasa dengan harga yang lebih murah.

Menurut Abdul Hakim Pasaribu, Kepala KPD Medan, kegiatan pada incoming cargo pasca pemberlakuan DKT berpotensi menambah alur logistik yang menyebabkan penambahan waktu dan biaya.Dimana ketika airline sudah menyerahkan barang kepada PT. Angkasa Pura II sebagai pengelola gudang, seharusnya cargo dapat diambil di PT. Angkasa Pura II tanpa harus melalui mitra usaha lini 2 atau apabila mitra usaha lini 2 telah bekerjasama dengan airline, maka airline dapat langsung menyerahkan ke mitranya di lini 2 tanpa harus melalui PT. Angkasa Pura II .

Pada tahap penyelidikan ini, Investigator KPPU akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan majelis. Namun demikian, tidak tertutup apabila pada tahap ini ada perubahan perilaku yang dilakukan oleh Angkasa Pura II dalam mengurangi tarif penumpukan sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menekan biaya logistik tinggi.Adanya perubahan perilaku dapatmenjadi pertimbangan komisi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Coffe Morning, Danlanal Tanjungbalai - Asahan : Komunikasi Diaktifkan Kembali
Bukan Rp2,3 Miliar, Kirun Sebut Mulyono Terima Rp200 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Lahan di Jalan Sunggal Belum Diganti Rugi, Warga Tidak Akan Tinggalkan Lokasi
Pindah Tugas Ke Semarang, Kajari Toba Dohar Nainggolan Pamit Kepada Insan Pers
Unimed Pererat Sinergi Dengan Jurnalis Pendidikan Lewat Media Gathering dan Outbound
F2P Meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Respon Keluhan Nelayan
komentar
beritaTerbaru