Selasa, 07 Juli 2026

Bupati Sergai : Taati Anjuran Pemerintah, Ayo Bantu Warga Dampak Pandemi Covid-19

Administrator - Senin, 04 Mei 2020 17:37 WIB
Bupati Sergai : Taati Anjuran Pemerintah, Ayo Bantu Warga Dampak Pandemi Covid-19

 

Baca Juga:

SERGAI | SUMUT24.co

Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menaati anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah. Dalam surat edarannya Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 menyatakan, sahur dan buka puasa cukup dilakukan di rumah bersama keluarga inti. Shalat Tarawih pun hanya dilakukan di rumah.

Pemerintah meniadakan kegiatan berbuka puasa bersama, tablig yang menghadirkan massa dalam jumlah besar dan shalat Idul Fitri secara berjamaah. Kegiatan shalat Tarawih, takbiran keliling, dan pesantren kilat pun diimbau untuk tidak dilakukan. Pesantren kilat dapat dilakukan apabila disiarkan melalui media elektronik.

Demikian hal yang harus dilakukan di setiap Provinsi, Kabupaten dan kota tidak terkecuali Kabupaten Serdang Bedagai tanah Bertuah Negeri Beradat.

Hal tersebut sesuai panduan menjalankan Ramadhan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO mengimbau agar setiap negara meniadakan perkumpulan apa pun dan menggantinya dengan perkumpulan virtual. Jika pertemuan tetap terjadi, semua orang wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.

“Jabat tangan mesti dihindari dan diganti dengan gestur lain. Misalnya, melambaikan tangan, mengangguk, dan meletakkan tangan di dada. WHO juga merekomendasikan untuk membersihkan ruang publik secara berkala, termasuk di rumah ibadah. Iktikaf atau berdiam di masjid yang biasanya dilakukan 10 hari terakhir Ramadhan juga diimbau agar tidak dilakukan, baik oleh WHO maupun Kemenag. Tujuannya untuk meminimalkan kontak fisik antarmasyarakat di ruang publik,” ujar H Soekirman.

Ditambahkannya, dengan panduan Dari WHO Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sergai No. 18.33/800/2301/2020 tentang “Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah di Lingkungan Pemkab Sergai” per tanggal 23 April 2020.

“SE ini didasarkan pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, H Soekirman juga turut prihatin dengan persoalan ekonomi yang tengah dihadapi warga. Persoalan ekonomi merupakan dampak paling dirasakan di luar penyakit yang diderita oleh mereka yang terjangkit Covid-19. Bahkan, jika berlangsung semakin lama, dampak buruk sosial ekonomi bisa lebih tinggi dibandingkan dengan persoalan kesehatannya.

Pembagian bantuan di tingkat akar rumput tak kalah kompleks. Karena keterbatasan jumlah penerima bantuan, sementara mereka yang membutuhkan lebih banyak, konflik rawan terjadi. Para kepala Desa, Ketua RT dan RW menjadi pihak yang paling banyak menjadi sasaran keluhan masyarakat soal pemberian bantuan ini. Ada yang merasa berhak, tetapi tidak mendapatkan.

Kesejahteraan sosial masyarakat di sini berkaitan dengan kesehatan, kondisi ekonomi domestik rumah tangga, rasa aman-nyaman, serta kualitas hidup yang baik. Sehingga masyarakat yang sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19 dapat tetap memenuhi kebutuhan dasarnya dan menjalankan fungsi sosialnya. Oleh karena itulah pemerintah selain berfokus utama penanganan pandemi Covid-19, juga jangan mengesampingkan kondisi kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

“Untuk menangani dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah mengeluarkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Namun demi memastikan bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran, diperlukan pendataan yang valid di lapangan Pemkab Sergai melakukan kegiatan Pembekalan/Pengarahan Monitoring Pendataan DTKS dan Non-DTKS, bertempat di Sekretariat Posko Gugus Tugas Perecepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sergai, Kamis (30/04/2020),” terang H Soekirman.

Bupati kemudian menyampaikan bahwa monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan kondisi masyarakat pada masing-masing desa dan kelurahan, serta meminimalisir kesalahan dalam menetapkan penerima manfaat. “Kita tentu tidak ingin bantuan diterima oleh kelompok yang tidak berhak. Kita harus memastikan jika masyarakat yang terdampaklah yang benar-benar menerima, terutama masyarakat pra-sejahtera.

“Sesuai dengan arahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) lewat Surat No. 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April, pendataan DTKS dan Non-DTKS ini akan dipakai sebagai rujukan untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa dengan prioritas masyarakat yang belum terdaftar dalam kelompok penerima manfaat dari pemerintah pusat maupun provinsi, baik keluarga miskin non-PKH atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,” ungkapnya.

Soekirman berharap, semoga pandemi Covid-19 dapat teratasi dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial-ekonomi seperti biasanya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Kementerian Pertanian RI
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi*
Pengedar sabu Di Tanjung Morawa seorang pria Diamankan Sat Resnarkoba*
Bupati Pakpak Bharat Lepas Jambore Pramuka Ke XI Di Sibolangit Kab.Deli Serdang
Madina Unjuk Gigi di PRSU 2026, UMKM hingga Gordang Sambilan Jadi Magnet Pengunjung dan Bidik Peluang Investasi
Resmi Beroperasi! Bupati Palas Luncurkan Layanan Cuci Darah di RSUD Sibuhuan, Warga Kini Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah
komentar
beritaTerbaru