Rabu, 26 Agustus 2026

dr Harry Butar-Butar Ungkap Kebobrokan RSU Daerah Deliserdang

Administrator - Senin, 04 Mei 2020 17:34 WIB
dr Harry Butar-Butar Ungkap Kebobrokan RSU Daerah Deliserdang

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

dr Harry Butar-Butar Sp B, dokter bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang mengungkapkan kebobrokan yang terjadi di rumah sakit tersebut. Dimana katanya, salah satu yang menjadi kebobrokan rumah sakit itu adalah dengan ditiadakannya ahli bedah disana. Tak hanya itu Dr Hari juga menjadi salah satu orang yang dipindahkan ke rumah sakit tipe D yang tempat operasinya belum disiapkan. Kuat dugaan ada makelar jabatan di RSUD Deliserdang.

Menurutnya, surat pemindahan yang diterimanya dari direktur rumah sakit juga dinilai cacat hukum.

“RSUD Deliserdang merupakan rumah sakit tipe B, dimana disana wajib ada dokter ahli bedah. Sejauh ini belum ada keterangan pasti dari pihak rumah sakit atas pemindahan saya ini,” tegasnya, Senin (4/5/2020).

Dalam peraturan, pemindahan pegawai rumah sakit seharusnya atas kuasa kepala dinas kesehatan. Namun kepala dinas kesehatan sejauh ini tidak tau tentang adanya kepindahan dr Harry tersebut. Dalam surat pemindahan tersebut tertera tekenan kepala BKD yang kabarnya atas suruhan Bupati Deliserdang.

“Surat SK yang dikeluarkan kepala dinas kesehatan di Tanggal 30 Januari 2020, ada 60 nama yang terkena pemindahan, dan nama saya tidak ada didalamnya. Lalu di surat SK yang ke dua di 31 Januari 2020 muncul 80 nama yang akan dipindahkan dan nama saya masuk didalamnya. Katanya atas rekomendasi kepala dinas, namun setelah saya cek kebenarannya tidak ada. Surat SK ini sungguh cacat hukum,” paparnya.

Menurutnya ada permainan jabatan yang dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik, Dr Asri Rudin Tambunan. Sebelumnya Dr Asri Rudin Tambunan memindahkan Dr Hari atas alasan melakukan tindakan operasi tidak sesuai SOP. Namun sejauh ini tidak ada pasien yang melaporkan hal tersebut dan pihak rumah sakit mengklaim bahwa surat pengaduan itu ada. Namun pihak rumah sakit tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

“Kalau saya memang melakukan kesalahan operasi, atas nama pasien yang mana? Terus jika saya memang salah, dalam peraturan saya tidak langsung dipindahkan saya terlebih dahulu harus diperiksa oleh komite medik. Sementara komite medik tidak ada pernah memanggil saya. Jadi kasus kesalahan saya memang tidak pernah ada,” terangnya.

Sejauh ini dr Harry telah melaporkan kejadian ini dengan dalih pencemaran nama baik. Selain itu, kuasa hukum dr Harry juga telah melakukan somasi terhadap pihak rumah sakit, namun dalam tiga kali panggilan yang dilakukan, pihak rumah sakit tak pernah hadir. Kita juga sudah membuat pengaduan kepada organisasi profesi IDI dan perhimpunan bedah. (w07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Ink lusif ASEAN
Buka Musancab PDI Perjuangan se- Kota Medan, Rapidin Simbolon Instruksikan Kader, Fraksi dan Pengurus Guyub ke Akar Rumput
Bupati Saipullah Hadiri Sejuta Sholawat Maulid 1448 H, Soroti Bansos dan Rumah Tak Layak Huni di Madina
Kalapas Baru Padangsidimpuan Temui Wali Kota Letnan Dalimunthe, Ini Pesannya
Rusydi Nasution Soroti Struktur APBD Padangsidimpuan 2026: Jangan Sekadar Efisiensi, Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
42 Kali Beraksi Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas
komentar
beritaTerbaru