Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Akibat Virus Corona, BPPRDSU Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor MEDANÂ I SUMUT24.co Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telah jatuh tempo.
Baca Juga:
Kebijakan ini diberlakukan mulai 26 Maret sampai 29 Mei 2020.
Nantinya, masyarakat yang telah jatuh tempo pembayaran PKB tidak wajib membayar denda.
Selain, PKB, penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aturan ini diberlakukan akibat imbas dari wabah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang telah menyerang Provinsi Sumatera Utara.
“Ini diberlakukan atas kesepakatan bersama pembina Samsat Sumut. Ditiadakan denda mulai dari 26 Maret sampai dengan 29 Mei mendatang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Riswan, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan, ini merupakan keputusan bersama mengingat wabah virus masih terus mengancam hingga melumpuhkan perekenomian daerah.
“Ini dilakukan karena keadaan darurat Corona,” ujarnya.
Riswan mengatakan, penghapusan denda ini sudah berjalan. Diharapkan, pemberlakukan aturan ini dapat meringankan beban masyarakat akibat penyebaran wabah pandemi Corona ini.
“Sudah berjalan saat ini, kalau terlambat bayar mereka tidak dikenakan denda apapun,” jelasnya.
Ia menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2019, tentang kewajiban dan tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penerapan ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Samsat di Sumatera Utara.
Namun, ia menyebut belum mengetahui apakah daerah lain menerapkan aturan yang sama atau tidak mengenai kewajiban pajak ini.
“Seluruh Samsat Sumut menerapkan ini. Kalau provinsi lain punya kebijakan lainlah, ini dilakukan di Sumut,” ujarnya.
Di tahun 2020, BPPRD Sumut menarget pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Rp 2 triliun lebih.
Sedangkan untuk BNNKB, pihaknya menargetkan Rp 1,5 triliun.
Dengan adanya aturan tidak wajib bayar denda ini, apakah akan mengurangi pendapatan pemerintah, Riswan mengatakan, tidak berdampak. Sebab, pemberlakukan ini hanya bersifat sementara, yaitu selama masa darurat Corona ini berlalu.
“Tidak, karena ini hanya sementara aja,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui online, untuk mengurangi dampak berkontak langsung.
“Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung,” ujarnya.(Red)
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota
Dede Irwanda, Tokoh Muda Potensial di Panggung Politik Medan Marelan
kota
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota