Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
MEDAN, Sumut24.co
Baca Juga:
KPU RI baru saja merilis opsi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat mewabahnya Covid-19. Salah satu skenario yang disusun KPU RI dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 itu adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Institut Demokrasi dan Studi Politik Indonesia (Indekspol) Abdul Firman Kursin kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (29/3/2020) malam WIB mengatakan, apabila opsi itu dipilih, otomatis akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal.
Menurutnya, sejumlah ketentuan juga mesti berubah, antara lain data pemilih, masa kerja penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS), pergeseran anggaran ke tahun 2021, hingga masa penetapan pasangan calon.
Pria yang pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai itu menyebut, bergesernya masa penetapan pasangan calon ini tentu saja membuka kembali celah bagi kepala daerah untuk bisa mengganti pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.
Sebab katanya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) pasal 71 ayat 2 disebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Dengan mundurnya hari pemungutan suara ke September 2021, secara otomatis mundur pula tahapan penetapan pasangan calon. Dengan begitu para kepala daerah terbebas untuk sementara waktu dari masa enam bulan tak boleh mengganti anak buahnya, sebab jadwal penetapan pasangan calonnya mundur,†terang Firman.
“Kepala daerah bisa kembali mengganti maupun merotasi para pejabatnya, sebab masa penetapan pasangan calon berubah. Regulasi mengatur begitu, kalau skenario hari pemungutan suara dilaksanakan di September 2021, makan masa penetapan pasangan calon di bulan Juni 2021, berarti di bulan Januari 2021 deadline baru bagi para kepala daerah untuk mengganti anak buahnya,†imbuhnya.
Namun tambahnya, KPU RI tidak bisa serta merta memundurkan pelaksanaan Pilkada, sebab pelaksanaan Pilkada diatur oleh UU.
“Harus ada perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 agar tidak bertentangan dengan hukum. Alternatifnya dengan revisi UU Pilkada atau dikeluarkannya Perppu. Kalau revisi UU atau Perppu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR,†ujar pria yang akrab disapa Apoy itu.red
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota
Dede Irwanda, Tokoh Muda Potensial di Panggung Politik Medan Marelan
kota
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota