Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan “Trading Influence” dalam Kasus Chromebook
Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan &ldquoTrading Influence&rdquo dalam Kasus Chromebook
kota
MEDAN, Sumut24.co
Baca Juga:
KPU RI baru saja merilis opsi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat mewabahnya Covid-19. Salah satu skenario yang disusun KPU RI dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 itu adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Institut Demokrasi dan Studi Politik Indonesia (Indekspol) Abdul Firman Kursin kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (29/3/2020) malam WIB mengatakan, apabila opsi itu dipilih, otomatis akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal.
Menurutnya, sejumlah ketentuan juga mesti berubah, antara lain data pemilih, masa kerja penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS), pergeseran anggaran ke tahun 2021, hingga masa penetapan pasangan calon.
Pria yang pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai itu menyebut, bergesernya masa penetapan pasangan calon ini tentu saja membuka kembali celah bagi kepala daerah untuk bisa mengganti pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.
Sebab katanya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) pasal 71 ayat 2 disebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Dengan mundurnya hari pemungutan suara ke September 2021, secara otomatis mundur pula tahapan penetapan pasangan calon. Dengan begitu para kepala daerah terbebas untuk sementara waktu dari masa enam bulan tak boleh mengganti anak buahnya, sebab jadwal penetapan pasangan calonnya mundur,†terang Firman.
“Kepala daerah bisa kembali mengganti maupun merotasi para pejabatnya, sebab masa penetapan pasangan calon berubah. Regulasi mengatur begitu, kalau skenario hari pemungutan suara dilaksanakan di September 2021, makan masa penetapan pasangan calon di bulan Juni 2021, berarti di bulan Januari 2021 deadline baru bagi para kepala daerah untuk mengganti anak buahnya,†imbuhnya.
Namun tambahnya, KPU RI tidak bisa serta merta memundurkan pelaksanaan Pilkada, sebab pelaksanaan Pilkada diatur oleh UU.
“Harus ada perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 agar tidak bertentangan dengan hukum. Alternatifnya dengan revisi UU Pilkada atau dikeluarkannya Perppu. Kalau revisi UU atau Perppu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR,†ujar pria yang akrab disapa Apoy itu.red
Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan &ldquoTrading Influence&rdquo dalam Kasus Chromebook
kota
Dari Pelosok hingga Lokasi Bencana, PTPN IV PalmCo dan Srikandi Salurkan Bantuan Buku untuk AnakAnak
kota
sumut24.co MEDAN , Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, H. Tengku Chairuniza S.Sos, MAP, bersama Ketua KONI Kota Medan, Aswindy Fac
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Umum Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Devolis Tumanggor, menilai kepergian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waa
kota
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
News
MEDAN, SUMUT24.CO Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota
News
sumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kepergiannya berobat ke luar negeri sudah melapor ke Kementerian Dalam
kota
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
kota
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News