Jakarta, Sumut.co
Baca Juga:
Akhirnya, Mahkamah Partai Golkar memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak menerbitkan SK kepengurusan Yasir Ridho Lubis sebagai ketua terpilih pada Musda ke X Golkar Sumut. Pemohon optimis Musda Golkar Sumut akan diulang kembali.
Hal itu disampaikan Ketua Kosgoro Sumut, Riza Fakhrumi Tahir, Kamis (5/3/2020). Inu menanggapi kisruglh Musda Partai Golkar Sumut.Termohon yang hadir
Dalam sidang Makamah hadir pihak-pihak DPP Partai Golkar Mustafa Raja yakni Hanafia, Riza F Tahir dan lain, begitu juga pihal penyelenggara musda yakni Amas Muda, Sangkot Sirait, Samsir Pohan dan lainnya. Sayanya Plt Ketua Golkar Sumut Ahmad Doly Kurnia.
Masih kata Riza yang juga selaku pemohon mengatakan, alhamdulillah berkas gugatan kami diterima dan mahkamah partai telah mengeluarkan putusan yang isinya diantaranya memerintahkan DPP Golkar menunda pelaksanaan segala keputusan Musda ke X Golkar Sumut. Selanjutnya memerintahkan DPP Golkar untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut, ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, putusan tersebut adalah putusan terbaik demi menyelamatkan Golkar di Sumut.
“Bagaimana Golkar mau maju, jika aturan pelaksanaan Musda saja dilanggar. Dan putusan mahkamah partai itu adalah bukti bahwa betul terjadi ketidakpatuhan pelaksana Musda terhadap DPP Golkar,†katanya.
Sebagai pemohon, Riza berharap agar segera dilakukan pelaksanaan Musda ulang agar polemik Golkar di Sumut lekas berakhir dan kerja-kerja politik Golkar dapat berjalan baik terutama dalam menyambut Pilkada serentak di 23 Kab/kota se Sumut. Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News