Keren! TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara 1 Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari TP PKK Kabupaten Asahan. Dalam Jambore Kader TP PKK seSumatera Utara Tahun 2026 yang dige
Kota
PALEMBANG | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Keren! TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara 1 Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026
- Monitoring PKS PTPN IV Regional II BP. Mandoge Batal, DPP LIB Kecewa Ketua Komisi B Ambil Keputusan Secara Pribadi
- Wakil Bupati Asahan Resmi Tutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati 2026, Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi dan Tanam Nilai Sportivitas
Manfaat penerima dana desa yang disalurkan Pemerintah bukan dirasakan oleh perangkat desa, melainkan dirasakan oleh masyarakat.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Gedung Main Dining Hall, Kompleks Jakabaring Sport City (JSC), Sumatera Selatan, Jumat (28/02/2020).
“Dana desa yang kini memiliki skema baru untuk ditransfer ke rekening desa, agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan perangkat desa,” ujar Mendagri.
Lebih lanjut diterangkan Tito, tugas daripada Kemendagri adalah bagaimana agar perangkat desa ini jalan, memahami, bisa membuat programnya, mengambil keputusan, program apa yang akan dibuat dengan dana yang ditransfer itu supaya betul-betul dirasakan oleh masyarakat, bukan dirasakan oleh perangkat desa.
Sambung Mendagri, agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dana desa, maka perangkat desa harus melakukan sejumlah langkah perencanaan program yang diawali dengan membangun komunikasi dengan Badan Musyawarah Desa.
“Maka yang pertama, perangkat desa segera membangun komunikasi dengan Badan Musyawarah Desa (Bamusdes), bicarakan ini uang mau diapaain. Setelah disetujui, maka penggunaanya harus trasparan, semua desa harus dibuat baliho, dana desa A jumlahnya sekian, rencana penggunanya buat A, B, C, D, sehingga semua masyarakat desa tahu uang itu mau diapakan,†ujarnya.
Tak hanya itu, sebagai orang yang diamanahi masyarakat di desa, kepala desa dituntut untuk mampu memahami persoalan di desa, inegritas, serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.
“Nah kedua, kita memahami bahwa kepala desa ini adalah dipilih oleh rakyat desa masing-masing adalah orang yang berpengalaman dan tahu tentang desanya berikut persoalannya, tinggal problemnya masalah integritas dan masalah pengetahuan dasar yang perlu dimiliki, yaitu pengetahuan tentang manajemen, bagaimana mau mengatur, kepala desa itu adalah manajer, maka harus memiliki kemampuan dasar manajerial,†jelasnya.
Tak kalah penting lainnya adalah mengetahui dasar-dasar administrasi keuangan. Pasalnya, jumlah dana desa yang ditransfer ke rekening desa tidaklah sedikit.
“Ketiga, perlu menguasai dasar-dasar tentang administrasi keuangan, karena uang yang ditransfer, yakni dana desa ini jumlahnya cukup besar, rata-rata dananya hampir Rp. 1 Milliar tiap desa. Ini baru satu dari 7 sumber lainnya, termasuk hibah, Bumdes, jadi cukup besar anggaran yang dikelola, sehingga perlu memiliki kemampuan administrasi tentang mengelola keuangan negara,†kata Mendagri.
Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah tentu perlu diawasi penggunaannya agar tepat sasaran, untuk itu Mendagri meminta kepala daerah turut mengawasi penggunaan dana di tingkat desa. Tak hanya dalam bentuk pengawasan, supervisi maupun dukungan penggunaan perlu diberikan guna penggunaan dana yang tepat.
“Berikutnya lagi dana desa ini harus diawasi, jangan salah sasaran apalagi disalahgunakan. Nah untuk itu, rekan-rekan camat, kemudian di Kabupaten ada Kepala Biro Pemerintahan, Inspektorat, di tingkat provinsi juga, ini diharapkan bukan hanya pengawas, tetapi juga nasehat supervise dan memberikan dukungan untuk pendampingan dalam mengatur dana desa,†pesan Mendagri.
Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 kali ini juga turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Rapat kerja dilakukan untuk memastikan bahwa arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluranan dana desa benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi desa, dapat dilaksanakan dan terwujud dengan baik.(W02/Puspen Kemendagri)
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari TP PKK Kabupaten Asahan. Dalam Jambore Kader TP PKK seSumatera Utara Tahun 2026 yang dige
Kota
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, yan
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di St
News
GIBRAN TAMAT? Putusan MA Jadi Bom Politik, Kornas Desak DPR Bongkar Dugaan Manipulasi Syarat Wapres!
News
Polri Diguncang Dua Badai Besar! Penggerebekan Pesantren dan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
News
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Ma
News
Status PNS Iskandar Muda Diberhentikan, Mengapa Masih Tercatat sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung?
News
Madina Kebagian 250 Ribu Bibit Kakao dan Bantuan Sapi, Bupati Saipullah Rawat hingga Panen!
News
Serangan Jantung Bisa Terjadi Saat Subuh, Dokter Ungkap Pemicu yang Perlu Diwaspadai
Info
SUTRADARA DAN AKTOR INTELEKTUAL DUGAAN MAKAR HARUS DITANGKAP, KORNAS DESAK KAPOLRI BONGKAR RANTAI KOMANDO
News